Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 28 Tahun 201 :"Pengurangan atau Penghapusan Sanksi"

Administrator 05 Agustus 2019 22:56:50 WITA

Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 28 Tahun 2019
.
Tentang
.
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Semeton dan sahabat Samsat Buleleng, niki nngih Info Pemutihan yg ditungu-tunggu.
Ingat, hanya penghapusan denda saja nggih.
Ayo manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya jangan di tunda-tunda lagi, datang beramai-ramai ke kantor SAMSAT di seluruh BALI.
(Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2019)

Komentar atas Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 28 Tahun 201 :"Pengurangan atau Penghapusan Sanksi"

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

PERGELARAN SENI dan BUDAYA 2018 KEC, BUSUNGBIU

Live Chat Pemerintah Desa Subuk

Like Facebook

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Kalender Bali

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar