Visi dan Misi Pemerintah Desa Subuk

31 Januari 2017 19:48:35 WITA

VISI, MISI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN, PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF
PERBEKEL/KEPALA DESA PERIODA 2022 - 2029

 

  1. Visi Desa

Visi dan misi merupakan gambaran otentik tentang apa yang ingin dicapai oleh Pemerintahan Desa Subuk dalam 8 (delapan) tahun mendatang melalui Perbekel yang terpilih untuk periode RPJM Desa Tahun 2022 – 2029.

Visi Pemerintah Desa Subuk merupakan gambaran kondisi masa depan yang dicita-citakan dapat terwujud dalam kurun waktu 8 (Delapan) tahun yaitu pada akhir tahun 2022 – 2029. Sesuai dengan visi Perbekel terpilih maka dapat disusun visi Desa Subuk sebagai berikut :

 

“TERWUJUDNYA DESA SUBUK YANG SEJAHTERA MELALUI PENGEMBANGAN POTENSI DESA BERLANDASKAN TRI HITA KARANA”

 

Makna dan arti dari rumusan Visi tersebut diatas mengandung unsur filososofis dan tujuan visioner dalam kerangka waktu 8 (delapan) tahun sebagai berikut :

Sejahtera artinya masyarakat mengalami kemajuan secara mental, spiritual, intelektual, sosial, dan ekonomi yang tumbuh dan berkembang bersamaan menuju keseimbangan hidup manusia. Kesejahteraan juga mengandung makna terpenuhinya kebutuhan dasar berupa pangan, sandang dan papan serta palayanan dasar yang meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, layanan air bersih, serta memiliki pendapatan untuk menghidupi keluarganya secara layak.

Pengembangan, mengandung makna sebuah usaha atau upaya untuk meningkatkan sesuatu hal agar memiliki nilai lebih.

Potensi, mengandung makna sebuah kemampuan dasar dalam bentuk sumber daya yang memungkinkan dikembangkan untuk kesejahteraan bermasyarakat.

Berlandaskan Tri Hita Karana, bermakna sebuah tindakan mendasar yang mengacu pada sebuah cara mewujudkan hubungan yang harmonis, baik hubungan pada Tuhan, hubungan sosial antara manusia dengan manusia, dan juga hubungan antara manusia dengan alam semesta beserta isinya.

  1. Misi Desa

Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan/dikerjakan. Misi Perbekel Desa Subuk adalah :

  1. Mengoptimalkan Produktivitas Masyarakat Melalui Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Profesional, Bebudaya dan Berintegritas;
  2. Mengoptimalkan Badan Usaha Milik Desa Dalam Peningkatan Produktivitas Ekonomi Desa Melalui Gerakan Mandiri Pangan Berbasis Produk Unggulan Desa;
  3. Memuliakan Lingkungan Hidup Melalui Program Pengolahan Sampah Berbasis Sumber;
  4. Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan, Akuntabel, dan Berkualitas;
  5. Meningkatkan Partisipasi dan Peranan Masyarakat Desa dalam Program Pembangunan Desa;
  6. Mewujudkan Pembangunan Infrasturktur Dasar dan Perdesaan yang Adil, Inklusif, dan Berkesinambungan Berasaskan Adat Istiadat dan Kebudayaan
  1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa

Dalam penyusunan RPJMDesa Tahun 2022 – 2029 untuk mencapai dan terlaksananya visi dan misi Perbekel dalam RPJMDesa, maka dituangkan Arah Kebijakan Pembangunan Desa selama 8 (delapan) tahun.

Arah kebijakan pembangunan Desa Subuk yang dituangkan dalam RPJMDes tahun 2022 – 2029 merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan visi dan misi desa. Arah kebijakan adalah pedoman untuk menjabarkan rumusan misi desa agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dalam setiap tahapan pembangunan selama 6 (enam) tahun. Secara operasional, penyusunan arah kebijakan pembangunan Desa Subuk tahun 2022 - 2029 didasarkan pada tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, dimana tujuan dan sasaran tersebut merupakan langkah operasional dari setiap misi desa. Arah kebijakan pembangunan Desa Subuk berdasarkan misi desa adalah sebagai berikut :

 

  1. Mengoptimalkan Produktivitas Masyarakat Melalui Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Profesional, Berbudaya dan Berintegritas.

Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;

  1. Meningkatkan Kualitas dan Kapasitas Pemerintahan Desa melalui Pelatihan Kerja;
  2. Meningkatkan Kualitas dan Kapasitas Kelembagaan Desa;
  3. Meningkatkan Partisipasi dan Pemahaman Masyarakat terkait Pelestarian Seni dan Budaya;
  4. Meningkatkan kualitas Pelayanan Dasar melalui Program Kesehatan dan Pendidikan Tingkat Desa;
  5. Peningkatan Kapasitas dan Pemahaman Masyarakat tentang Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat Bencana.
  1. Mengoptimalkan Badan Usaha Milik Desa Dalam Peningkatan Produktivitas Ekonomi Desa Melalui Gerakan Mandiri Pangan Berbasis Produk Unggulan Desa.

Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;

  1. Melaksanakan Inventarisir Produk Unggulan Sesuai Potensi Desa;
  2. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Produksi Pangan dan Hewani;
  3. Peningkatan Sarana Prasarana Produksi Pangan dan Hewani;
  4. Mengembangkan Perekonomian Masyarakat Melalui Pemanfaatan Potensi Desa;
  5. Meningkatkan Peran Aktif Perempuan dalam Pemanfataan Lahan Pekarangan Rumah Sebagai Upaya Pembentukan Ketahanan pangan Keluarga.
  6. Mengoptimalkan BUMDES sebagai Usaha Penyedia Barang dan jasa.
  7. Pengembangan BUMDES sebagai Distributor/Pemasar Produk Unggulan Desa melalui Program Kemitraan;
  1. Memuliakan Lingkungan Hidup Melalui Program Pengolahan Sampah Berbasis Sumber.

Arah dan Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;

  1. Meningkatkan Sarana dan Prasarana Pendukung Pengolahan Sampah;
  2. Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Melalui Sosialisasi dan Edukasi tentang Pengolahan Sampah;
  1. Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan, Akuntabel, dan Berkualitas;

Arah dan Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;

  1. Melaksanakan Kerjasama dalam Upaya Pelaksanaan Program Penyelenggaraan Pemerintahan;
  2. Meningkatkan Pengelolaan Informasi Desa sebagai upaya Transparansi, Akuntabilitas Perencanaan Pembangunan dan Penyelenggaraan Pemerintahan termasuk Keuangan Desa;
  3. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Tertib Administrasi Kependudukan;
  4. Meningkatkan kesempatan dan peran aktif pengawasan masyarakat (Control Publik).
  1. Meningkatkan Partisipasi dan Peranan Masyarakat Desa dalam Program Pembangunan Desa;

Arah dan Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;

  1. Menjaga Sinergisitas antara Pemerintah Desa dengan Pemangku Kepentingan Desa melalui Forum Komunikasi dan Musyawarah Desa;
  2. Meningkatkan Partisipasi dan Peran Aktif Masyarakat dan Pemangku Kepentingan Desa dalam Perencanaan, Pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Desa;
  1. Mewujudkan Pembangunan Infrasturktur Dasar dan Perdesaan yang Adil, Inklusif, dan Berkesinambungan Berasaskan Adat Istiadat dan Kebudayaan

Arah dan Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;

  1. Melaksanakan inventarisir Perencanaan Pembangunan Desa;
  2. Meningkatkan Sarana Prasarana Pemukiman dan Perdesaan;
  3. Meningkatkan Pembangunan Sarana Prasarana Umum, Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi Produktif;
  4. Meningkatkan Upaya Penangulangan Kemiskinan secara Terpadu dan Menyeluruh berbasis validasi data kemiskinan;
  5. Mengembangkan Fasilitasi Sarana Prasarana Penunjang Pembangunan Destinasi Desa Wisata dengan Memanfaatkan Potensi Desa.

Kebijakan pembangunan merupakan pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Desa Subuk Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng selama periode Tahun 2022 – 2029.

Dalam era otonomi daerah, setiap Desa dituntut untuk melakukan kegiatan pembangunan secara mandiri dalam untuk mengurangi ketergantungan dalam pembiayaan pembangunan kepada pemerintah Daerah dan Pusat. Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, Desa membutuhkan sumber dana pembangunan, oleh karena itu setiap Desa dituntut harus mampu berusaha mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan Desanya masing-masing.

Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu, UU Desa menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu “Desa Membangun” dan “Membangun Desa” yang diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan desa.

Pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam desa. Pelaksanaan program sektor yang masuk ke desa diinformasikan kepada pemerintah desa dan diintegrasikan dengan rencana pembangunan desa. Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.

Pembangunan desa dilakukan pada wilayah desa itu sendiri, secara singkat disebut pembangunan desa, maupun antar wilayah desa yang berdekatan atau disebut pembangunan kawasan perdesaan. Pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar-desa dalam satu kabupaten sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa di kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Oleh karena itu, rancangan pembangunan kawasan perdesaan dibahas bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, dan pemerintah desa. Dimana arah pembangunan desa difokuskan pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDG’s.

Sustainable Development Goals (SDG’s) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk dunia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. Sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan nasional (SDG’s Nasional) hingga ke tingkat desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 yang berfokus pada SDG’s desa. Dalam regulasi ini diatur tentang prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2021 yang juga fokus terhadap upaya pencapaian SDG’s. Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020 ini dilatarbelakangi pemikiran terkait dengan model pembangunan nasional yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 terkait dengan pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.

SDG’s Desa merupakan upaya konkret dalam membangun bangsa. SDG’s Desa adalah turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDG’s Nasional. Tujuannya adalah agar SDGs nasional dapat tercapai melalui upaya pencapaian SDGs desa secara terpadu. SDGs Desa sejalan dengan RPJMN yang ditetapkan oleh pemerintah, serta juga mengadaptasi pada SDGs global yang merupakan kesepakatan dunia. Ini menunjukkan pada dunia perihal komitmen Indonesia dalam mencapai tujuan SDGs.

Dengan adanya pembangunan terfokus berdasarkan SDGs Desa maka diharapkan mampu memberi hasil berupa arah perencanaan pembangunan desa yang berbasis kondisi faktual (evidence) di desa tersebut. Serta kedua, memudahkan intervensi Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/kota) dan swasta untuk mendukung pembangunan desa.

Apabila dalam SDGs Nasional terdapat 17 tujuan pembangunan yang akan dicapai maka dalam SDGs Desa terdapat 18 tujuan. Ada satu tujuan yang ditambahkan guna menjamin agar pembangunan desa tetap mengangkat aspek kultural dan keagamaan. Tujuan ini tidak tercantum dalam SDGs global maupun nasional. Sehingga dalam SDGs desa ditambahkan tujuan ke-18 tentang kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Tambahan satu poin ini indikatornya kegiatan tolong menolong yang didasarkan pada ajaran agama, tokoh agama berpartisipasi dalam musdes dan implementasi pembangunan desa, budaya dilestarikan mencapai 100 persen lembaga adat aktif, penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budaya. Jadi kita ingin agar kelembagaan budaya yang bagus itu dipertahankan. Dengan demikian, poin ke-18 ini diarahkan untuk bisa melibatkan tokoh agama dan budaya agar setiap desa tetap dapat mempertahankan identitas budaya dan kearifan lokalnya.

Sehubungan dengan itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah membagi sembilan tipe desa yang sesuai dengan SDGs desa, yaitu desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan. Kemudian desa peduli lingkungan hidup, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, desa tanggap budaya, dan desa Pancasila.

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa atau SDG’s Desa yang ingin dicapai dalam 10 tahun ke depan.

  1. Desa tanpa kemiskinan
  2. Desa tanpa kelaparan
  3. Desa sehat dan sejahtera
  4. Pendidikan desa berkualitas
  5. Desa berkesetaraan gender
  6. Desa layak air bersih dan sanitasi
  7. Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
  8. Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
  9. Inovasi dan infrastruktur desa
  10. Desa tanpa kesenjangan
  11. Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
  12. Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
  13. Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
  14. Ekosistem laut desa
  15. Ekosistem daratan desa
  16. Desa damai dan berkeadilan
  17. Kemitraan untuk pembangunan desa
  18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif

Pada pelaksanaan hingga tahun 2030, desa dapat memilih satu atau beberapa dari 18 tujuan yang ingin dicapai dalam SDGs Desa. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan memberikan panduan untuk mencapai tujuan yang dipilih, misalnya desa tanpa kemiskinan dan kelaparan. Dengan demikian pemangku desa dan warga dapat lebih mudah membayangkan arah kegiatan untuk mencapai tujuan pembangunan dan juga bagaimana pemanfaatan efektif dana desa guna mendukung upaya pencapaian tujuan yang dimaksud

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

VIDIO SUBUK

FACEBOOK

Facebook Page Widget

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

WhatsApp Auto Message Chat on WhatsApp

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar