Pemerintah Desa Subuk Tingkatkan Transparansi melalui Publikasi Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025

GEDE YASA SURIAWAN 08 Desember 2025 10:10:04 WITA

Pemerintah Desa Subuk Tingkatkan Transparansi melalui Publikasi Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025

Peraturan Desa Nomor 09 Tahun 2025 Resmi Ditetapkan dan Dipublikasikan kepada Masyarakat

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, secara resmi telah menetapkan Peraturan Desa Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini disertai dengan pemasangan banner informasi publik yang memuat detail lengkap perubahan anggaran desa mulai dari sisi pendapatan, belanja, hingga pembiayaan.

Banner tersebut dipasang pada lokasi strategis agar mudah diakses oleh seluruh warga, sebagai wujud komitmen desa dalam penerapan prinsip Transparansi, Akuntabilitas, dan Partisipasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Desa.

 

Latar Belakang Perubahan APBDes 2025

Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan anggaran semester pertama, penyelarasan prioritas pembangunan desa, serta penyesuaian terhadap kebijakan pendanaan dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten. Selain itu, perubahan anggaran juga mempertimbangkan kebutuhan mendesak desa, efisiensi kegiatan, serta perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat.

Melalui proses musyawarah dan pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perubahan anggaran ini ditetapkan dalam Peraturan Desa Nomor 09 Tahun 2025.

 

Rincian Lengkap Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025

  1. Pendapatan Desa Tahun 2025

Pendapatan desa mengalami beberapa penyesuaian yang berasal dari Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah.

Pendapatan Asli Desa (PAD)

PAD mengalami peningkatan:

  • Sebelum: Rp 5.000.000,00
  • Menjadi: Rp 6.375.000,00
  • Perubahan: +Rp 1.375.000,00

Kenaikan PAD ini menunjukkan peningkatan partisipasi masyarakat serta optimalisasi aset desa.

Pendapatan Transfer

Pendapatan transfer mengalami penyesuaian dari berbagai sumber:

  • Sebelum: Rp 2.611.724.501,00
  • Menjadi: Rp 2.586.411.754,00
  • Selisih: –Rp 25.312.747,00

Rinciannya adalah:

  • Dana Desa:
    Sebelum Rp 918.733.000 → Menjadi Rp 929.733.000 (+11.000.000)
  • ADD:
    Sebelum Rp 1.078.262.000 → Menjadi Rp 1.070.364.000 (–7.898.000)
  • Bantuan Keuangan Provinsi:
    Sebelum Rp 372.729.000 → Menjadi Rp 361.679.000 (–11.050.000)
  • Bantuan Keuangan Kabupaten:
    Sebelum Rp 172.000.000 → Menjadi Rp 160.000.000 (–12.000.000)

Penyesuaian ini menggambarkan adanya pergeseran kebijakan pendanaan dari pemerintah provinsi dan kabupaten serta proses penyesuaian regulasi penggunaan dana.

Lain-Lain Pendapatan yang Sah

Tidak mengalami perubahan:

  • Sebelum: Rp 45.100.000,00
  • Menjadi: Rp 45.100.000,00
  • Selisih: Rp 0,00

Jumlah Total Pendapatan Desa

  • Sebelum: Rp 2.625.824.501,00
  • Menjadi: Rp 2.598.161.754,00
  • Selisih: –Rp 27.662.747,00

 

  1. Perubahan Belanja Desa Tahun 2025

Belanja desa direvisi untuk menyesuaikan kebutuhan prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat.

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Sebelum: Rp 1.076.796.505,00
  • Menjadi: Rp 1.039.865.076,00
  • Selisih: –Rp 36.931.429,00

Penghematan ini difokuskan pada efisiensi operasional pemerintahan desa.

  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
  • Sebelum: Rp 1.464.310.136,00
  • Menjadi: Rp 1.393.202.757,00
  • Selisih: –Rp 71.107.379,00

Penurunan ini merupakan penyesuaian terhadap perubahan sumber dana pembangunan serta efisiensi beberapa kegiatan fisik.

  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
  • Sebelum: Rp 164.110.000,00
  • Menjadi: Rp 161.910.000,00
  • Selisih: –Rp 2.200.000,00

Pengurangan ini berasal dari efisiensi kegiatan sosial kemasyarakatan.

  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  • Sebelum: Rp 119.196.630,00
  • Menjadi: Rp 95.136.457,00
  • Selisih: –Rp 24.060.173,00

Penyesuaian dilakukan agar kegiatan pemberdayaan lebih fokus dan tepat sasaran.

  1. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa
  • Sebelum: Rp 56.500.000,00
  • Menjadi: Rp 67.000.000,00
  • Selisih: +Rp 10.500.000,00

Kenaikan ini mencerminkan kebutuhan penguatan kesiapsiagaan desa terhadap kondisi darurat.

Total Belanja Desa

  • Sebelum: Rp 2.880.913.271,00
  • Menjadi: Rp 2.757.115.290,00
  • Selisih: –Rp 123.797.981,00

 

  1. Pembiayaan Desa

Penerimaan Pembiayaan (SILPA Tahun Sebelumnya)

  • Sebelum: Rp 265.329.349,34
  • Menjadi: Rp 443.467.957,74
  • Selisih: +Rp 178.138.491,34

Peningkatan SILPA ini berasal dari efisiensi pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya.

Pengeluaran Pembiayaan

  • Sebelum: Rp 0,00
  • Menjadi: Rp 0,00

Pembiayaan Neto

  • Sebelum: Rp 265.329.349,34
  • Menjadi: Rp 443.467.957,74
  • Selisih: +Rp 178.138.491,34

SILPA Setelah Perubahan

  • Sebelum: Rp 10.240.579,33
  • Menjadi: Rp 184.514.421,74
  • Selisih: +Rp 174.273.842,41

 

Makna dan Dampak Perubahan APBDes bagi Masyarakat

Perubahan APBDes bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan penataan ulang prioritas pembangunan desa. Dengan penyesuaian anggaran ini, Pemerintah Desa Subuk berharap:

  • Pelaksanaan pembangunan lebih tepat sasaran
  • Efisiensi belanja operasional pemerintahan
  • Penguatan kesiapsiagaan desa terhadap potensi darurat
  • Peningkatan partisipasi dan pemahaman masyarakat mengenai penggunaan dana desa

Transparansi melalui publikasi banner ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan, menyampaikan aspirasi, dan terlibat dalam pembangunan desa.

 

Penutup

Dengan dipublikasikannya Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 melalui banner resmi yang berisi angka lengkap “Sebelum”, “Menjadi”, dan “Lebih/Kurang”, Pemerintah Desa Subuk menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat. Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warganya.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

VIDIO SUBUK

Embed Tiga Video YouTube

FACEBOOK

Facebook Page Widget

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

WhatsApp Auto Message Chat on WhatsApp

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar