KELIAN BANJAR DINAS/KEPALA DUSUN

Gede Yasa Suriawan 03 Agustus 2024 10:34:35 WITA

Jabatan

:

KELIAN BANJAR DINAS/KEPALA DUSUN

Nama Pejabat

:

I GEDE WIRAWAN

NIP

:

 

TUGAS DAN FUNGSI KELIAN BANJAR DINAS/KEPALA DUSUN

Kepala Kewilayahan atau Kelian Banjar Dinas/ Kepala Dusun adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusunnya.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kelian Banjar Dinas/ Kepala Dusun  berkedudukan sebagai unsur Perangkat Desa yang dapat melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa (B/J) dengan syarat jika kegiatan-kegiatan di desa tersebut, tidak dapat dilakukan sendiri (baik sifat dan jenisnya) oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) atau Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya.

Tugas Pokok

Kelian Banjar Dinas/ Kepala Dusun  berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Perbekel/Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas Kelian Banjar Dinas/ Kepala Dusun  memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel/Kepala Desa.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

VIDIO SUBUK

FACEBOOK

Facebook Page Widget

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

WhatsApp Auto Message Chat on WhatsApp

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar