KELIAN BANJAR DINAS/KEPALA DUSUN
Gede Yasa Suriawan 03 Agustus 2024 10:34:35 WITA
Jabatan |
: |
KELIAN BANJAR DINAS/KEPALA DUSUN |
Nama Pejabat |
: |
I GEDE WIRAWAN |
NIP |
: |
|
TUGAS DAN FUNGSI KELIAN BANJAR DINAS/KEPALA DUSUN
Kepala Kewilayahan atau Kelian Banjar Dinas/ Kepala Dusun adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusunnya.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Kelian Banjar Dinas/ Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur Perangkat Desa yang dapat melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa (B/J) dengan syarat jika kegiatan-kegiatan di desa tersebut, tidak dapat dilakukan sendiri (baik sifat dan jenisnya) oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) atau Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya.
Tugas Pokok
Kelian Banjar Dinas/ Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Perbekel/Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas Kelian Banjar Dinas/ Kepala Dusun memiliki fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel/Kepala Desa.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyerahan Akta Kematian di Desa Subuk oleh Perbekel
- Koordinasi Pemdes Subuk, BPD, dan BUMDes dalam Penguatan Ketahanan Pangan
- Pemerintah Desa Subuk Pasang Informasi Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2025 Sesuai Peraturan Desa
- Pemerintah Desa Subuk Gelar Kegiatan Jumat Bersih dan Poging pada 7 Maret 2025
- Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBDes Tahun Anggaran 2025
- Perbekel Hadiri Rakor Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan di Kantor Camat Busungbiu
- Pemenang Lomba Bulan Bahasa VII Desa Subuk Tahun 2025 Diumumkan