INFORMASI PUBLIK
-
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
21 Oktober 2021 12:51:13 WITAInilah langkah-langkah atau tata cara permohonan informasi publik PPID Desa Subuk yang dapat dilakukan oleh pemohon: Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada PPID Desa Subuk, Bisa dilakukan langsung secara lisan (Formulir tersedia di Kantor Kepala Desa), maupun melalui surat atau ..selengkapnya
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SELAMAT HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2025
- Sumpah Pemuda 2025: Momentum Memperkuat Persatuan dan Inovasi Generasi Muda
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI OPERATOR TK WIDYA PRATAMA DESA SUBUK
- PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA 1 OKTOBER 2025
- Verval Lapangan Inspektorat pada Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Air Bersih
- Penyerahan Kartu Keluarga kepada Warga Desa Subuk
- Penerimaan Calon Tenaga Operator TK Widya Pratama Desa Subuk













