INFORMASI PUBLIK
-
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
21 Oktober 2021 12:51:13 WITAInilah langkah-langkah atau tata cara permohonan informasi publik PPID Desa Subuk yang dapat dilakukan oleh pemohon: Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada PPID Desa Subuk, Bisa dilakukan langsung secara lisan (Formulir tersedia di Kantor Kepala Desa), maupun melalui surat atau ..selengkapnya
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Desa Subuk Tetapkan Perdes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah
- Sosialisasi Karang Wreda Digelar di Gedung Sabha Wahana, Dibuka dan Diisi oleh Sekretaris Desa Subuk
- Dharma Karya Terima Pembinaan Teknis Budidaya Ikan dari Dinas Ketapang dan Perikanan Kab Buleleng
- SEKDES SUBUK BUKA PELATIHAN PEMBUATAN PMT LOKAL BERSAMA PUSKESMAS BUSUNGBIU I
- Meriahkan Bulan Bung Karno ke-7, Anak-anak TK dan SD di Desa Subuk Berlaga
- Kadus Banjar Dinas Subuk I Gede Wirawan Jadi Upasaksi Pewiwahan, Serahkan Langsung Akta Perkawinan
- Perbekel Subuk Resmi Membuka Bulan Bung Karno ke-7: Membangun Semangat Kebangsaan Sejak Usia Dini