INFORMASI PUBLIK
-
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
21 Oktober 2021 12:51:13 WITAInilah langkah-langkah atau tata cara permohonan informasi publik PPID Desa Subuk yang dapat dilakukan oleh pemohon: Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada PPID Desa Subuk, Bisa dilakukan langsung secara lisan (Formulir tersedia di Kantor Kepala Desa), maupun melalui surat atau ..selengkapnya
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Progres Pembangunan Sarana Prasarana Sanitasi Air Bersih Desa Subuk Capai 30%
- Progres Rehab Kantor Perbekel Subuk Capai 30%, Diharapkan Cuaca Bersahabat
- Perbekel Desa Subuk Serahkan Akta Perkawinan dalam Program NYAKSI Pemkab Buleleng
- LAYANAN SURAT MENYURAT ONLINE DESA SUBUK
- Pelayanan Posyandu di Desa Subuk Tingkatkan Kesehatan Masyarakat
- Pembangunan Kantor Desa Subuk, Perangkat Desa Pindah Sementara ke Gedung Sabha Wahana Desa Subuk
- Perbekel dan Kadus Desa Subuk Lakukan Koordinasi dan Pendataan Pekerja Luar untuk Pengerjaan Pamsima