INFORMASI PUBLIK
-
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
21 Oktober 2021 12:51:13 WITAInilah langkah-langkah atau tata cara permohonan informasi publik PPID Desa Subuk yang dapat dilakukan oleh pemohon: Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada PPID Desa Subuk, Bisa dilakukan langsung secara lisan (Formulir tersedia di Kantor Kepala Desa), maupun melalui surat atau ..selengkapnya
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- POLSEK BUSUNGBIU GELAR PASAR BERAS MURAH TAHAP 2 DI GEDUNG SERBAGUNA DESA SUBUK
- TK Widya Pratama Desa Subuk Tampil Semarak di Pawai HUT RI ke-80 dengan Tema Transportasi
- Pemerintah Desa Subuk dan Relawan Ikuti Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana dan GEDSI
- Perbekel Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Tingkat SMP se-Kecamatan Busungbiu
- Pemerintah Desa Subuk Mengucapkan Selamat Hari Veteran Nasional 2025
- Perbekel Desa Subuk Buka Rapat Koordinasi Pengiriman Kontingen Futsal SMP
- Semarak HUT RI ke-80, Desa Subuk Gelar Lomba Kemerdekaan