Tata Cara Permohonan Informasi Publik
21 Oktober 2021 12:51:13 WITA
Inilah langkah-langkah atau tata cara permohonan informasi publik PPID Desa Subuk yang dapat dilakukan oleh pemohon:
- Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada PPID Desa Subuk, Bisa dilakukan langsung secara lisan (Formulir tersedia di Kantor Kepala Desa), maupun melalui surat atau surat elektronik (Email) menggunakan file formulir, formulir online, whatsapp dan melalui telepon. (Link formulir dan laman pengajuan ada di bagian bawah)
- Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek atau jenis yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Subuk akan mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah nomor dua (Offline) dan akan langsung tercatat secara otomatis melalui sistem (Online).
- Pemohon informasi harus memnita tanda bukti kepada PPID Desa Subuk bahwa telah melakukan permintaan informasi kepada PPDI Desa Subuk (Offline). Pemohon akan mendapatkan bukti langsung secara otomatis (Online).
Untuk selanjutnya, PPID Desa Subuk akan memeriksa kelengkapan berkas yang diberikan oleh pemohon. Untuk selanjutnya, PPID Desa Subuk akan memeriksa ulang, apakah informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi yang dapat diberikan secara publik atau informasi yang yang bersifat rahasia sehingga tidak dapat dipublikasikan secara publik.
Apabila informasi yang diminta merupakan informasi yang dapat dipublikasikan secara publik, maka pemohon akan mendapatkan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan cara penyampaian informasi yang telah disebutkan sebelumnya saat proses pengajuan permohonan informasi pada formulir Permohonan Informasi Publik yang telah diisi oleh pemohon sebelumnya.
Apabila ada sengketa atau keberatan yang diakibatkan penolakan pemberian informasi dari PPID Desa Subuk kepada pemohon. Sehingga pemohon tidak dapat memperoleh informasi yang diingikannya. Maka, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID Desa Subuk dengan cara mengisi formulir penyelesaian sengketa informasi. Untuk lebih lengkapnya bisa dibaca melalui laman berikut:
Link Penting:
- Tata cara pengajuan keberatan dan sengketa
- File Formulir (DOC)
- File Formulir (PDF)
- Formulir Online
- Telepon
Komentar atas Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- TRANSFORMASI LAYANAN DIGITAL DI KABUPATEN BULELENG
- Habis Gelap Terbitlah Terang: Lampu Penerangan Jalan Munduksatya Telah Terpasang di 10 Titik
- Penyerahan Akta Kematian kepada Keluarga Almarhumah di Desa Subuk
- Perbekel Desa Subuk Hadiri Rakor Pencairan BKK Hibah Kabupaten Badung di Kantor Camat Busungbiu
- Evaluasi APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2024 berjalan lancar
- Tim TTG Kabupaten Buleleng Tinjau Teknologi Tepat Guna Kreatif Pak Mekel, Tim BPKPD Bahas Penghapusa
- Perbekel Desa Subuk Hadiri Launching Layanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi dan Bursa Kerja