Lembaga-Lembaga Masyarakat di Desa Subuk
31 Januari 2017 19:23:08 WITA
Lembaga-Lembaga Masyarakat di Desa Subuk
Desa Subuk, yang terletak di Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, memiliki berbagai lembaga masyarakat yang berperan penting dalam mendukung pemerintahan desa dan meningkatkan kesejahteraan komunitas. Lembaga-lembaga ini berfungsi dalam berbagai bidang, mulai dari pengelolaan keuangan hingga kegiatan sosial dan budaya.
1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Ketua BPD: Made Parna Astana
- Fungsi: BPD berfungsi sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah desa. Mereka terlibat dalam perencanaan pembangunan desa dan memfasilitasi komunikasi antara warga dan pemerintah desa.
2. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
- Fungsi: LPM berfokus pada pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan warga desa. Mereka melaksanakan kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program-program desa.
3. Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
- Fungsi: KSM terdiri dari kelompok-kelompok kecil masyarakat yang berkumpul untuk melakukan kegiatan bersama, baik dalam bentuk usaha ekonomi maupun kegiatan sosial. Kelompok ini seringkali terlibat dalam proyek-proyek pembangunan lokal dan kegiatan ekonomi produktif.
4. Karang Taruna
- Fungsi: Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan yang aktif dalam melaksanakan kegiatan sosial dan budaya. Mereka berperan dalam mengembangkan potensi pemuda, mengorganisir acara-acara komunitas, dan terlibat dalam kegiatan sosial yang mendukung kesejahteraan desa.
5. Majelis Desa Adat (MDA)
- Fungsi: MDA mengurus dan melestarikan adat dan budaya lokal. Mereka bertanggung jawab dalam pelaksanaan upacara adat, ritual, dan kegiatan budaya yang menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat Bali.
6. BPD (Badan Pengawas Desa)
- Fungsi: BPD berfungsi untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program-program desa, memastikan transparansi dalam pengelolaan dana desa, dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
7. Bumdes (Badan Usaha Milik Desa)
- Fungsi: Bumdes berperan dalam pengelolaan usaha-usaha yang dimiliki desa, seperti toko desa, pengolahan hasil pertanian, atau usaha lainnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan desa dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Kesimpulan
Lembaga-lembaga masyarakat di Desa Subuk memainkan peran kunci dalam mendukung pemerintahan desa dan memajukan kesejahteraan komunitas. Dengan keterlibatan aktif dari berbagai lembaga, Desa Subuk dapat menghadapi tantangan pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup warganya secara berkelanjutan.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyerahan Akta Kematian di Desa Subuk oleh Perbekel
- Koordinasi Pemdes Subuk, BPD, dan BUMDes dalam Penguatan Ketahanan Pangan
- Pemerintah Desa Subuk Pasang Informasi Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2025 Sesuai Peraturan Desa
- Pemerintah Desa Subuk Gelar Kegiatan Jumat Bersih dan Poging pada 7 Maret 2025
- Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBDes Tahun Anggaran 2025
- Perbekel Hadiri Rakor Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan di Kantor Camat Busungbiu
- Pemenang Lomba Bulan Bahasa VII Desa Subuk Tahun 2025 Diumumkan