Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa
31 Januari 2017 19:25:56 WITA
Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa
Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Subuk sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penyelenggraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel Nomor 06 Tahun 2022.
Struktur Keanggotaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Subuk dengan dikepalai langsung oleh Perbekel, dengan melibatkan seluruh perangkat desa dan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Subuk yang yang masing-masing masuk didalam 5 (lima) Regu Pengamanan, Regu Penyelamatan dan Evakuasi Penanganan, Regu Kesiapiagaan dan Kewaspadaan Dini, Regu Dapur Umum, dan Regu Pertolongan Pertama pada Korban Bencana dan Kebakaran.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyerahan Akta Kematian di Desa Subuk oleh Perbekel
- Koordinasi Pemdes Subuk, BPD, dan BUMDes dalam Penguatan Ketahanan Pangan
- Pemerintah Desa Subuk Pasang Informasi Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2025 Sesuai Peraturan Desa
- Pemerintah Desa Subuk Gelar Kegiatan Jumat Bersih dan Poging pada 7 Maret 2025
- Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBDes Tahun Anggaran 2025
- Perbekel Hadiri Rakor Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan di Kantor Camat Busungbiu
- Pemenang Lomba Bulan Bahasa VII Desa Subuk Tahun 2025 Diumumkan