Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa
31 Januari 2017 19:25:56 WITA
Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa
Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Subuk sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penyelenggraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel Nomor 06 Tahun 2022.
Struktur Keanggotaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Subuk dengan dikepalai langsung oleh Perbekel, dengan melibatkan seluruh perangkat desa dan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Subuk yang yang masing-masing masuk didalam 5 (lima) Regu Pengamanan, Regu Penyelamatan dan Evakuasi Penanganan, Regu Kesiapiagaan dan Kewaspadaan Dini, Regu Dapur Umum, dan Regu Pertolongan Pertama pada Korban Bencana dan Kebakaran.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SELAMAT HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2025
- Sumpah Pemuda 2025: Momentum Memperkuat Persatuan dan Inovasi Generasi Muda
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI OPERATOR TK WIDYA PRATAMA DESA SUBUK
- PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA 1 OKTOBER 2025
- Verval Lapangan Inspektorat pada Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Air Bersih
- Penyerahan Kartu Keluarga kepada Warga Desa Subuk
- Penerimaan Calon Tenaga Operator TK Widya Pratama Desa Subuk














