Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa
31 Januari 2017 19:25:56 WITA
Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa
Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Subuk sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penyelenggraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel Nomor 06 Tahun 2022.
Struktur Keanggotaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Subuk dengan dikepalai langsung oleh Perbekel, dengan melibatkan seluruh perangkat desa dan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Subuk yang yang masing-masing masuk didalam 5 (lima) Regu Pengamanan, Regu Penyelamatan dan Evakuasi Penanganan, Regu Kesiapiagaan dan Kewaspadaan Dini, Regu Dapur Umum, dan Regu Pertolongan Pertama pada Korban Bencana dan Kebakaran.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelaksanaan Posyandu di Desa Subuk Berjalan Lancar, Warga Antusias Hadiri Kegiatan
- Kadus Desa Subuk Bersama Pendamping PKH Lakukan Verifikasi Data Penerima Manfaat
- PELAKSANAAN POSBINDU DI DESA SUBUK: MENINGKATKAN KESEHATAN MASYARAKAT MELALUI PEMERIKSAAN RUTIN
- SOSIALISASI PEMERIKSAAN ASAM URAT DAN KOLESTEROL LEBIH DINI DI DESA SUBUK OLEH dr. DANANG TRI NURCAH
- PENINGKATAN INFRASTRUKTUR DESA SUBUK DENGAN DANA BKK BADUNG
- PERBEKEL SUBUK SAMPAIKAN PIDARTA SAAT RAHINA GALUNGAN DI PURA TAMAN BATUR SARI, BENDESA ADAT TEKANKA
- TURNAMEN FUTSAL SUBUK FUTSAL CLUB KE-7 RESMI DIBUKA, KASI PELAYANAN MEWAKILI PERBEKEL DESA SUBUK