Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa
31 Januari 2017 19:25:56 WITA
Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa
Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Subuk sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penyelenggraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel Nomor 06 Tahun 2022.
Struktur Keanggotaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Subuk dengan dikepalai langsung oleh Perbekel, dengan melibatkan seluruh perangkat desa dan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Subuk yang yang masing-masing masuk didalam 5 (lima) Regu Pengamanan, Regu Penyelamatan dan Evakuasi Penanganan, Regu Kesiapiagaan dan Kewaspadaan Dini, Regu Dapur Umum, dan Regu Pertolongan Pertama pada Korban Bencana dan Kebakaran.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sekdes Subuk Hadiri Rembug Stunting di Kecamatan Busungbiu
- Kadus dan Kasi Pelayanan Dampingi Pengukuran PTSL Tahun Anggaran 2024
- Perbekel Subuk Pantau Penyambungan Pipa Air Bersih Menuju Wilayah Batur
- Sekdes Subuk Terima Kunjungan BPN Terkait PTSL dan Tindak Lanjut Pengukuran
- Perbekel dan Perangkat Desa Subuk Hadiri Upacara HUT RI ke-80 di Lapangan Kecamatan Busungbiu
- Perbekel Subuk Hadiri Upacara Metatah dan Sapuh Leger Putra Gede Yasa Suriawan
- PEMDES SUBUK GELAR LOMBA SEMARAK HUT RI KE-80, WARGA ANTUSIAS MENGIKUTI