Kondisi Umum Desa Subuk

31 Januari 2017 19:19:07 WITA

2.1.    Kondisi Umum Desa

2.2.1       Geografis

Secara Geografis dan secara administratif Desa Subuk merupakan salah satu dari 129 Desa di Kabupaten Buleleng. Desa ini berada di bagian selatan Kabupaten Buleleng, berbatasan dengan Kabupaten Tabanan serta beberapa desa lain, yaitu:

  • Sebelah barat: Desa Pucak Sari, Kecamatan Busungbiu
  • Sebelah timur: Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu
  • Sebelah utara: Desa Titab, Kecamatan Busungbiu
  • Sebelah selatan: Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan

Secara topografis, Desa Subuk terletak di ketinggian antara 200 meter hingga 400 meter di atas permukaan laut. Desa ini dikelilingi oleh perbukitan dan persawahan.

Berikut adalah beberapa detail lebih lanjut tentang letak geografi Desa Subuk:

             2.2.1.1.       Lokasi:

  1. Koordinat: 8°18'01"S 115°07'57"E
  2. Jarak dari pusat Kecamatan Busungbiu: Sekitar 5 kilometer
  3. Jarak dari pusat Kabupaten Buleleng: Sekitar 30 kilometer
  4. Jarak dari Denpasar: Sekitar 80 kilometer

             2.2.1.2.       Luas wilayah:

  1. Total: 434 hektar
  2. Daratan: 434 hektar
  3. Perairan: 0 hektar

             2.2.1.3.       Batas wilayah:

  1. Sebelah utara: Sungai Saba dan Desa Titab;
  2. Sebelah timur: Sungai Saba dan Desa Tinggarsari;
  3. Sebelah selatan: Desa Bantiran Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan;
  4. Sebelah barat: Sungai Seluwi dan Desa Pucak Sari.

             2.2.1.4.       Bentang alam:

  1. Perbukitan: Desa Subuk dikelilingi oleh perbukitan yang sebagian besar ditumbuhi pepohonan.
  2. Persawahan: Desa Subuk memiliki banyak sawah yang ditanami padi.
  3. Sungai: Dua sungai besar, yaitu Sungai Saba dan Sungai Seluwi, mengalir di sekitar Desa Subuk.

             2.2.1.5.       Iklim:

  1. Tipe iklim: Tropis lembab
  2. Suhu rata-rata: 25°C - 30°C
  3. Curah hujan rata-rata:000 mm per tahun

             2.2.1.6.       Aksesibilitas:

  1. Jalan darat: Desa Subuk dapat diakses melalui jalan darat dari pusat Kecamatan Busungbiu dan pusat Kabupaten Buleleng.
  2. Transportasi umum: Tersedia angkutan umum yang melayani rute ke Desa Subuk.

Gambar 2 Peta Desa Subuk

Tabel 3 Luas Wilayah Desa Subuk

 

NO

URAIAN

LUAS

(Ha)

PERSENTASE LUAS

1

2

3

4

 1.

Luas Desa Subuk

434

 

 2.

Lahan Kering

369.07

85.04%

 3.

Lahan Basah

60.95

14.04%

 4.

Pemukiman

3.98

0.92%

 

2.2.2       Demografi

2.2.2.1.    Keadaan Penduduk

Jumlah Penduduk Desa Subuk Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng berdasarkan Profil Desa Tahun 2024 sebanyak 1.600 jiwa yang terdiri dari 778 laki laki dan 822 perempuan. Sedangkan pertumbuhan penduduk dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2023 adalah sebagai berikut :

 

Tabel 4 Data Pertumbuhan Jumlah Penduduk

No

Jenis Kelamin

2022

2023

2024

Pertumbuhan Per Tahun (%)

1

Laki-Laki

826

826

778

-16,00%

2

Perempuan

839

870

822

-5,67%

3

Jumlah KK

559

501

499

-20,00%

Jumlah

1.665

1.696

1.600

-21,67%

 

2.2.2.2.    Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian

Struktur penduduk menurut mata pencaharian menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk menggantungkan sumber kehidupannya di sektor pertanian sebesar 30,2 %, sektor lain yang menonjol adalah peternak sebesar 0,1 %, sektor industri rumah tangga dan pengolahan sebesar 9,1 %, sektor jasa sebesar 0,2 % dan sektor lainnya seperti pegawai negeri, karyawan swata dari berbagai sektor sebesar 12,8 %. Dalam konteks ketenagakerjaan ditemukan bahwa 77,7 % penduduk usia kerja yang didalamnya 57,7 % angkatan kerja dan 20 % bukan angkatan kerja. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) 77,7 %. Jumlah penduduk Desa Subuk menurut jenis pekerjaan dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

Tabel 5 Data Jumlah Penduduk Di Desa Subuk

Berdasarkan Mata Pencaharian

No

Kelompok

Jumlah

Laki-laki

Perempuan

n

%

n

%

n

%

1

Petani/Perkebunan

422

26,49%

191

11,99%

231

14,50%

2

Belum/Tidak Bekerja

415

26,05%

206

12,93%

209

13,12%

3

Pelajar/Mahasiswa

231

14,50%

123

7,72%

108

6,78%

4

Karyawan Swasta

208

13,06%

118

7,41%

90

5,65%

5

Wiraswasta

121

7,60%

71

4,46%

50

3,14%

6

Mengurus Rumah Tangga

75

4,71%

0

0,00%

75

4,71%

7

Pedagang

23

1,44%

1

0,06%

22

1,38%

8

Pegawai Negeri Sipil (Pns)

23

1,44%

19

1,19%

4

0,25%

9

Buruh Tani/Perkebunan

12

0,75%

7

0,44%

5

0,31%

10

Buruh Harian Lepas

11

0,69%

5

0,31%

6

0,38%

11

Pensiunan

8

0,50%

6

0,38%

2

0,13%

12

Guru

8

0,50%

4

0,25%

4

0,25%

13

Perangkat Desa

8

0,50%

7

0,44%

1

0,06%

14

Perawat

5

0,31%

1

0,06%

4

0,25%

15

Sopir

4

0,25%

4

0,25%

0

0,00%

16

Kepolisian Ri (Polri)

3

0,19%

3

0,19%

0

0,00%

17

Transportasi

3

0,19%

3

0,19%

0

0,00%

18

Karyawan Honorer

3

0,19%

2

0,13%

1

0,06%

19

Tentara Nasional Indonesia (TNI)

2

0,13%

2

0,13%

0

0,00%

20

Tukang Jahit

2

0,13%

0

0,00%

2

0,13%

21

Mekanik

1

0,06%

1

0,06%

0

0,00%

22

Peternak

1

0,06%

0

0,00%

1

0,06%

23

Pembantu Rumah Tangga

1

0,06%

0

0,00%

1

0,06%

24

Karyawan Bumd

1

0,06%

1

0,06%

0

0,00%

25

Perdagangan

1

0,06%

0

0,00%

1

0,06%

26

Dokter

1

0,06%

1

0,06%

0

0,00%

 

Total

1.593

100%

776

48.71%

817

51.29%

 

2.2.2.3.    Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan

Struktur penduduk menurut pendidikan menunjukkan kualitas sumber daya manusia yang ada di Desa Subuk, yaitu yang berusia pada usia pendidikan dasar 7 tahun s/d 18 tahun sebesar 18,9 % telah mengikuti pendidikan sekolah dasar dan menengah, yang belum pernah sekolah 3.7 %, sedang mengikuti pendidikan sebesar 20 % dan sisanya sebesar 0,1 % tidak bersekolah lagi.

Sedangkan yang berusia diatas 18 tahun (diatas usia pendidikan dasar) yang belum pernah sekolah sebesar 4.5 %, sedang mengikuti pendidikan sebesar 35 % dan sisanya sebesar 0,1 % tidak bersekolah lagi, baik pada tingkat lanjutan dan perguruan tinggi. Jumlah penduduk Desa Subuk menurut pendidikan yang ditamatkan dapat dilihat pada tabel berikut.

Tabel 6 Data Jumlah Penduduk Desa Subuk Berdasarkan Pendidikan

No

Jenis Pendidikan

L

P

Jml

1

2

3

4

5

1.

Usia 3-6 tahun yang belum masuk TK

32

41

73

2.

Usia 3-6 yang sedang TK

8

12

20

3.

Usia 7-18 tahun yang tidak pernah sekolah

0

2

2

4.

Usia 7-18 tahun yang sedang sekolah

69

73

142

5.

Usia 18-56 tahun tidak pernah sekolah

1

4

5

6.

Usia 18-56 tahun tidak Tamat SD

8

16

24

7.

Tamat SD/sederajat

42

46

88

8.

Usia 12-56 tahun tidak tamat SLTP

173

179

353

9.

Usia 18-56 tahun tidak tamat SMA

132

149

281

10.

Tamat SMP/sederajat

124

126

250

11.

Tamat SMA/Sederajat

132

149

281

13.

AKADEMI/DIPLOMA III/S. MUDA

7

7

17

14.

DIPLOMA I/II

7

3

10

15.

DIPLOMA IV/STRATA I

27

23

50

16.

Tamat S II/Sederajat

1

1

2

17.

Tamat S III/Sederajat

0

0

0

JUMLAH

792

847

1.639

Sumber Data  : Web Desa subuk Per 31 Juni 2024

 

2.2.2.4.    Jumlah Penduduk Menurut Agama/Kepercayaan Yang Dianut.

Struktur penduduk menurut agama menunjukkan sebagian besar penduduk Desa Subuk beragama Hindu ( 98,84 %), Islam (0.55 %), Budha ( 0 %), Kristen Protestan (0,43 %) dan Katolik (0,18 %). Jumlah penduduk Desa Subuk menurut agama dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Tabel 7 Data Jumlah Penduduk Desa Subuk Berdasarkan Agama/Kepercayaan Yang Dianut

NO

AGAMA

JUMLAH PENGANUT

1

2

3

1.

Islam

9 Jiwa

2.

Kristen Protestan

7 Jiwa

3.

Kristen Katolik

3 Jiwa

4.

Hindu

1617 Jiwa

5.

Budha

0 Jiwa

Jumlah

1636 Jiwa

Sumber : Data Profil Desa Subuk Tahun 2023

 

2.2.3       Keadaan Sosial

2.2.3.1.    Kesehatan Masyarakat

Kondisi kesehatan masyarakat Desa Subuk secara umum dalam kondisi yang relative baik. Angka kematian bayi dan ibu relatif kecil, dikarenakan kader Posyandu, bidan dan dokter serta tenaga kesehatan secara rutin setiap bulan melakukan kunjungan/pengobatan dan selalu proaktif dan peduli terhadap masalah kesehatan warga. Hal tersebut juga ditunjang dengan Desa Subuk yang merupakan salah satu desa yang dekat dengan ibu kota Kecamatan, sehingga di Desa Subuk didirikan Puskesmas Pembantu agar masyarakat dapat menggunakan akses kesehatan melalui Puskesmas, dan setiap bulan juga dilaksanakan pantauan kesehatan balita melalui Posyandu yang ada di Desa Subuk

Beberapa indikator penting bidang kesehatan Desa Subuk Kecamatan Subuk dapat dilihat pada tabel berikut :

Tabel 8 Data Indikator Kesehatan Desa Subuk

NO

URAIAN

2018

2019

2021

2022

2023

2024

1

2

3

4

5

6

7

8

1.

% Penolong Balita Tenaga Kesehatan

 

 

 

 

 

 

2.

Angka Kematian Bayi
( IMR )

0

2

0

0

0

0

3.

Angka Kematian Ibu Melahirkan (MMR)

0

0

0

0

0

0

4.

Cakupan Imunisasi

100%

100%

100%

100%

100%

100%

5.

Balita Gizi Buruk

0

0

0

0

0

0

Sumber : Data Profil Desa Subuk Tahun 2023.

 

2.2.3.2.    Kesenian dan Kebudayaan

Desa Subuk juga mempunyai potensi dalam kegiatan kesenian yang dikembangkan oleh masyarakat Desa Subuk melalui kelompok-kelompok kesenian, adapun beberapa kelompok kesenian dimaksud antara lain kelompok kesenian gamelan yang diwadahi dalam Sekaa Gong Gita Laksmi Hredaya dan Sekaa Angklung Paramartha Jnana, dalam kiat mendukung keberadaan kelompok gamelan ini dibentuk pula sanggar tari Gita Laksmi Hredaya yang diikuti oleh anak-anak sekolah unyuk mengembangkan bakat dalam kesenian tari. Sekaa Shanti Widya Kencana Kelompok kesenian dalam bidang seni kekidungan.

Dalam upaya melestarikan Adat dan Budaya Bali di Desa Subuk juga didukung dengan dengan tersedianya sarana dan prasarana seperti Pura Khayangan Tiga, Pura Prajapati, Pura Catus Pata, Pura Puri Taman Batur Sari, Pura Subak Celokah, Pura Subak Gebang, Pura Subak Bukit Pulu.

2.2.4       Aspek Sarana Prasarana Insfrastruktur Desa

Kondisi insfrastruktur Desa Subuk utamanya yang menyangkut Insfrastruktur dasar dan pemukiman dapat dijelaskan sebagaimana pada tabel berikut :

 

Tabel 9 Kondisi Jalan dan Sarana Transportasi di Desa Subuk Tahun 2023

No

Uraian

Kondisi

Jumlah

Panjang Jalan

Baik

Rusak

1.

Jalan Desa

2,25 Km

0,750 km

3,050 Km

2.

Jalan Kabupaten

400 M

0

400 M

3.

Jalan Provinsi

3 Km

5 Km

8 Km

4.

Jembatan Desa

0

0

0

5.

Pangkalan Ojek

0

0

0

6.

Jalan Lingkungan

 

0,871 Km

5,625 Km

Sumber : Data Profil Desa Subuk Tahun 2023

Tabel 10 Kondisi Saluran Irigasi di Desa Subuk Tahun 2023

No

Uraian

Kondisi

Jumlah

Baik

Rusak

1.

Saluran Primer

-

1.000

1.000

2.

Saluran Skunder

300

-

300

3.

Saluran Tersier

1.000

-

1.000

Sumber : Data Profil Desa Subuk Tahun 2023

 

Tabel 11 Kondisi Perumahan di Desa Subuk

No

Uraian

2018

2019

2020

2021

2022

2023

2024

1

2

3

4

5

6

7

8

9

1.

Rumah Layak Huni

155

155

155

155

 

 

 

2.

Rumah Kurang Layak

79

83

86

86

 

 

 

3.

Rumah Tidak Layak Huni

24

20

17

17

 

 

 

Total

258

 

 

 

Sumber : Data Profil Desa Subuk Tahun 2023

 

2.2.5       Aspek Ekonomi

2.2.5.1. Keadaan Ekonomi

Perekonomian yang ada di Desa Subuk merupakan aset yang besar bagi pertumbuhan perekonomian penduduk Desa. Selain mayoritas penduduk sebagai petani di Desa Subuk tumbuh usaha-usaha lain seperti, warung, toko, home industry dan peternakan. Salah satu indikator ekonomi untuk mengukur hasil pembangunan adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buleleng, PDRB Desa Subuk pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 127.884.000.000. Angka ini meningkat sebesar 0,74% dari PDRB pada tahun 2022.

2.2.5.2. Sarana Prasarana Penunjang Ekonomi

Dalam mewujudkan kemajuan perekonomian di Desa Subuk, maka diperlukan sarana prasarana yang menunjang kegiatan sektor ekonomi di Desa Subuk. Adapun sarana prasarana ekonomi yang ada di Desa Subuk adalah sabagai berikut :

Tabel 12 Sarana Prasarana Ekonomi di Desa Subuk

No.

Jenis

Jumlah

Keterangan

1

2

3

4

1

Pasar

0

 

2

Perbankan

0

 

3

Pertokoan Modern

0

 

4

Warung

55

 

5

BUM Desa

1

 

6

LPD Desa Adat Subuk

1

 

Sumber Data : Profil Desa Subuk Tahun 2023

2.2.5.3. Pertumbuhan Ekonomi

Berdasarkan data terbaru yang tersedia dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buleleng, Desa Subuk mengalami pertumbuhan ekonomi yang moderat pada tahun 2023, dengan tingkat pertumbuhan 4,2%. Angka ini menunjukkan peningkatan 0,8% dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2022.

Sektor utama yang mendorong pertumbuhan ekonomi Desa Subuk adalah pertanian, dan perikanan, dengan kontribusi sebesar 52,3% terhadap total output ekonomi. Sektor perdagangan menjadi kontributor terbesar kedua, dengan kontribusi sebesar 27,2%.

Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi Desa Subuk pada tahun 2024 diproyeksikan moderat, dengan potensi dipengaruhi oleh faktor-faktor positif dan negatif. Pemantauan situasi secara berkelanjutan dan analisis data yang lebih mendalam diperlukan untuk memberikan perkiraan yang lebih akurat.

Menurut data BPS Kabupaten Buleleng, tingkat kemiskinan di Desa Subuk pada tahun 2023 adalah 12,7%, menunjukkan penurunan 0,5% dibandingkan tahun 2022. Angka ini sedikit lebih tinggi daripada rata-rata tingkat kemiskinan di Kabupaten Buleleng, yang sebesar 11,5% pada tahun 2023.

Meskipun terdapat penurunan, tingkat kemiskinan di Desa Subuk masih tergolong tinggi. Faktor utama yang berkontribusi terhadap kemiskinan di desa adalah Tingkat pendapatan yang rendah, maka Mayoritas penduduk Desa Subuk bekerja di sektor pertanian, yang merupakan sektor dengan pendapatan rendah. Jumlah Kepala Keluarga Miskin adalah sebagaimana pada tabel berikut :

Tabel 13 Data Jumlah KK Miskin di Desa Subuk Tahun 2024

No

Banjar Dinas

Jumlah
Kemiskinan

Karakteristik
Wilayah

 

1

2

3

4

 

1

Banjar Dinas Subuk

145 KK

Pertanian

 

Jumlah

145 KK

 

 

Sumber: Data SIK-NG Dinas Sosial Kab Buleleng Tahun 2024.

 
 

2.2.5.4. Potensi Ekonomi

Desa Subuk memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Berikut adalah beberapa potensi ekonomi Desa Subuk:

  • Pertanian:
  1. Sektor pertanian:
    Desa Subuk memiliki lahan yang subur dan cocok untuk berbagai jenis tanaman, seperti padi, jagung, kacang tanah, dan sayur-sayuran.
  2. Peternakan:
    Desa Subuk memiliki potensi untuk pengembangan peternakan sapi, kambing, babi, dan ayam.
  3. Perikanan:
    Desa Subuk memiliki aliran sungai yang dapat dimanfaatkan untuk budidaya ikan air tawar.

Tabel 14 Potensi Hasil Pertanian

NO

KOMODITAS

PRODUKSI / TAHUN
(TON)

2021

2022

2023

1

2

3

4

5

I

Tanaman Pangan

 

 

 

 

1

Padi

90,09

90,05

90,07

 

2

Kacang Panjang

0,31

0,29

0,3

 

3

Ubi Kayu

0,1

0,4

0,4

 

 4

Terong

0,5

0,9

0,1

 

 5

Kangkung

0,1

0,15

0,14

 

6

Cabai

0,14

0,15

0,13

II

Buah Buahan

 

 

 

 

1

Jeruk

7

6,5

6

 

2

Alpokat

0,19

0,1

0,1

 

3

Mangga

0,13

0,29

0,28

 

4

Rambutan

12

13,5

15

 

5

Manggis

1,5

1,2

1,28

 

6

Pepaya

0,13

0,19

0,17

 

7

Durian

1,5

1,15

1,14

 

8

Sawo

0,07

0,1

0,11

 

9

Duku

0,6

0,1

0,11

 

10

Pisang

9,5

9

9

 

11

Jambu Air

0,9

0,87

0,95

 

12

Nangka

0,7

0,2

0,21

Sumber Data Profil Desa Tahun 2023.

 

  • Pariwisata:
  1. Desa wisata:
    Desa Subuk memiliki panorama alam yang indah, budaya yang unik, dan keramahan masyarakat yang dapat menjadi daya tarik wisata.
  2. Agrowisata:
    Desa Subuk dapat mengembangkan agrowisata, seperti wisata kebun buah, wisata sawah, dan wisata edukasi pertanian.
  3. Ekowisata:
    Desa Subuk memiliki hutan yang dapat menjadi objek wisata alam dan tempat untuk melakukan kegiatan trekking dan camping.
    • Industri Kecil dan Menengah (IKM):
  4. Kerajinan tangan:
    Desa Subuk memiliki tradisi kerajinan tangan yang dapat dikembangkan, seperti anyaman bambu, ukiran kayu, dan tenun.
  5. Kuliner:
    Desa Subuk memiliki kuliner khas yang dapat menarik wisatawan, seperti lawar, sate lilit, dan betutu.
  6. Pengolahan hasil pertanian:
    Desa Subuk dapat mengembangkan industri pengolahan hasil pertanian, seperti beras, kopi, dan kakao.
    • Ekonomi Kreatif:
  7. Ekonomi digital:
    Desa Subuk dapat mengembangkan ekonomi digital, seperti e-commerce, online marketing, dan jasa desain grafis.
  8. Ekonomi kreatif berbasis budaya:
    Desa Subuk dapat mengembangkan ekonomi kreatif berbasis budaya, seperti pertunjukan seni, festival budaya, dan produk-produk budaya.

Pengembangan potensi ekonomi Desa Subuk memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat desa. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengembangkan potensi ekonomi Desa Subuk:

  • Peningkatan infrastruktur:
    Membangun infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan irigasi untuk mendukung kegiatan ekonomi.
  • Pengembangan sumber daya manusia:
    Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat.
  • Pemberian modal dan pendampingan:
    Memberikan modal dan pendampingan kepada pelaku usaha di desa.
  • Promosi wisata:
    Melakukan promosi wisata Desa Subuk melalui berbagai media.
  • Pemberdayaan masyarakat:
    Memberdayakan masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Dengan pengembangan potensi ekonomi yang optimal, Desa Subuk dapat menjadi desa yang maju dan sejahtera, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

2.2.    Kelembagaan Desa

2.3.1.     Pemerintah Desa

Pemerintah Desa, dalam hal ini Pemerintah Desa Subuk, dalam rangka menyelenggarakan pemerintah desa maka dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa guna mengatur tugas, fungsi, serta hubungan kerja. Sesuai dengan klasifikasi desa berdasarkan tingkat perkembangan desa yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Desa Subuk termasuk ke dalam klasifikasi desa swasembada.

Pemerintah Desa Subuk, dalam hal ini adalah Perbekel Subuk yang dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh 3 (tiga) unsur staf Sekretariat yaitu (1). Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, (2). Kepala urusan Keuangan, dan (3). Kepala Urusan Perencanaan. Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu Perbekel sebagai pelaksana tugas operasional yang dilaksanakan oleh 3 (tiga) unsur perangkat desa antara lain (1). Kepala Seksi Pemerintahan, (2). Kepala Seksi Kesejahteraan, dan (3). Kepala Seksi Pelayanan.

Pada pelaksana tugas kewilayahan Perbekel oleh satuan tugas kewilayahan pada tingkat dusun dan dilaksanakan oleh Kelian Banjar Dinas Subuk.

 Gambar 3 Struktur Organisasi Pemerintah Desa Subuk

2.3.2.     Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Secara yuridis Badan Permusyawaratan Desa mengacu pada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Badan Permusyawatan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari masyarakat berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.


BPD Desa Subuk Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang tertuang pada pasal 3 ayat (1) huruf a, dengan ketentuan desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 7.000 (tujuh ribu) jiwa memiliki 5 (lima) anggota BPD orang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan keterwakilan perempuan yang mewakili kewilayahan Banjar Kelod 2 (dua) orang, mewakili kewilayahan Banjar Kaja 2 (dua) orang, dan 1 (satu) unsur perempuan.

 

2.3.3.     Lembaga Kemasyarakatan Desa

Struktur kelembagaan di Desa Subuk disamping kelembagaan administratif Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Adat dari Banjar Adat, juga kelembagaan yang muncul atau yang didorong keberadaannya dari motif ekonomi, budaya, kesehatan, pendidikan dan sosial politik.

Kelembagaan dari pemerintahan Desa antara lain, Pemerintah Desa, BPD, PKK Desa, dari sisi ekonomi misalnya kelompok tani, kelompok ternak, Gapoktan dan yang lainnya. Dari sisi pendidikan seperti komite sekolah, persatuan guru-guru dan yang lainnya. Dari sisi kesehatan seperti Posyandu, Poslansia, dan Posbindu. Dari sisi budaya seperti Dadia – dadia, Sekaa gong, Sekaa santi, Sekaa teruna dan yang lainnya. Dari sisi sosial seperti Karang Taruna Lembaga kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat Desa Subuk merupakan mitra kerja dari Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan fisik maupun non fisik di Desa Subuk. Adapun lembaga kemasyarakatan tersebut antara lain :

2.3.3.1.      Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga ( PKK )

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga adalah gerakan yang tumbuh dari bawah, di mana wanita sebagai motor penggerak untuk membangun keluarga dalam unit atau kelompok terkecil masyarakat dalam menumbuhkan, menghimpun, mengarahkan keluarga guna mewujudkan keluarga sejahtera. Tujuan PKK adalah membantu pemerintah untuk ikut serta memperbaiki dan membina tata kehidupan keluarga yang dijiwai oleh Pancasila menuju terwujudnya keluarga sejahtera yang dapat keselamatan, ketentraman, ketenangan hidup lahir dan batin.

PKK Desa Subuk yang beranggotakan 33 orang ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel Desa Subuk Nomor 30 Tahun 2021, dengan susunan pengurus sebagai berikut:


Gambar 4 Struktur Organisasi PKK Desa Subuk

 

2.3.3.2.      Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPM )

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang di singkat dengan LPM adalah lembaga masyarakat yang ada di Desa Subuk, beranggotakan 18 (delapan belas) orang sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang mendukung pelaksanaan berbagai kegiatan pemerintah dan prakarsa serta swadaya gotong royong masyarakat dalam segala aspek kehidupan masyarakat dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional yang meliputi aspek-aspek Idiologi, Politik Sosial Budaya, Agama serta pertahanan keamanan.

LPM sebagai mitra kerja Perbekel dalam hal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerataan hasil-hasil pembangunan dan menumbuhkan prakarsa dan menggerakan swadaya gotong royong masyarakat, memiliki kedekatan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan ketahanan didalam menghadapi mengatasi segala macam tantangan dan hambatan dalam hal pembinaan wilayah.


Gambar 5 Struktur Organisasi LPM Desa Subuk         

 

2.3.3.3.      Kelompok Tani, Kelompok Ternak, Kelompok Pembudidaya Ikan.

Dalam menggerakan roda perekonomian desa, masyarakat Desa Subuk sangat berperan aktif didalamnya. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kelompok-kelompok masyarakat seperti halnya kelompok tani dan wanita tani, kelompok ternak, dan kelompok pembudidaya ikan. Keberadaan kelompok masyarakat ini dalam pengelolaannya diatur di dalam Peraturan Desa Subuk Nomor 3 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Adapun Kelompok Tani dan Kelompok Wanita Tani di Desa Subuk antara lain Kelompok Tani Eka Satya, Kelompok Tani Mekar Sari, Kelompok Tani Dharma Karya, Kelompok Tani Dharma Satya, Kelompok Taruna Tani Mahotama. Beberapa dari kelompok tani dimaksud telah bergabung dan berintegrasi dalam gabungan kelompok tani yang selanjutnya disingkat gapoktan yang diberi nama Gapoktan Batur Sari Jagadhita. Komoditas yang paling banyak dikelola oleh kelompok tani di Desa Subuk sebagian besar berupa perkebunan cengkeh, Manggis dan durian. Sedangkan kelompok ternak yang ada, mengembangkan peternakan sapi, babi dan kambing.

Dalam sistem lembaga subak, di Desa Subuk terdapat 3 (tiga) lembaga subak, antara lain Subak Gebang, Subak Celokah, Subak Bukit Pulu. Untuk membentuk ketahanan pangan di Desa Subuk, telah dibangun lumbung pangan desa yang sementara diikuti oleh 2 (dua) lembaga subak yaitu Subak Gebang dan Subak Celokah. Hasil panen yang dihasilkan ketiga subak bias mencapai lebih dari 40 ton dalam sekali panen, sehingga ini menjadi potensi desa untuk mengembangkan ketahanan pangan desa melalui lumbung pangan yang pemasarannya melalui BUM Desa.

Kelompok wanita tani yang masih aktif hingga saat ini di Desa Subuk Kelompok Wanita Tani Dewi Sri Jagadhita dan Kelompok Wanita Tani Sarwanadi, kedua kelompok wanita tani ini bergerak dalam pengembangan dan pembibitan sayur-sayuran yang sementara masih dipakai untuk kesejahteraan anggota kelompok dan belum dipasarkan secara luas.

Dalam hal pengembangan budidaya ikan air tawar, terdapat 3 kelompok pembudidaya ikan, yaitu Pokdakan Mina Muda Mandiri, Podakan Mina purna Karya, Podakan Dharma Karya. Terdapat 2 janis ikan yang menjadi varietas budidaya kelompok ikan di Desa Subuk, yaitu ikan nila dan ikan lele. Dari hasil panen yang telah didapatkan oleh kelompok dipasarkan secara mandiri, baik berupa hasil panen mentah ataupun yang sudah berupa olahan.

2.3.3.4.      Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa

Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Subuk sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penyelenggraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel Nomor 06 Tahun 2022.

Struktur Keanggotaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Subuk dengan dikepalai langsung oleh Perbekel, dengan melibatkan seluruh perangkat desa dan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Subuk yang yang masing-masing masuk didalam 5 (lima) Regu Pengamanan, Regu Penyelamatan dan Evakuasi Penanganan, Regu Kesiapiagaan dan Kewaspadaan Dini, Regu Dapur Umum, dan Regu Pertolongan Pertama pada Korban Bencana dan Kebakaran.

2.3.3.5.      Posyandu, Poslansia, dan Posbindu

Dalam pemberina pelayanan dasar pada masyarakat, di Desa Subuk terdapat 3 pos pelayanan kesehatan, antara lain 2 (dua) Posyandu dengan nama Posyandu Sabha Kumara dan Posyandu Satya Kumara, masing-masing Posyandu terdiri dari 10 (sepuluh) anggota kader kesehatan.

Sedangkan Pos Pelayanan Lansia dan Pos Pembinaan Terpadu dalam pelaksanaan kegiatannya dilaksanakan oleh 5 (lima) orang kader kesehatan dimasing-masing pos.

Pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat ini dilaksanakan tiap bulan dengan tempat dipusatkan di gedung serbaguna sabha wahana Desa Subuk.

2.3.3.6.      Karang Taruna

Karang taruna desa Subuk berdiri sejak tahun 2014 dengan nama Karang Taruna Eka Bhakti Yowana. Tugas pokok dari karang taruna ini antara lain bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda baik yang bersifat preventif. Rehabilitative maupun pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.

Karang Taruna Eka Bhakti Yowana aktif dalam setiap kegiatan, baik kegiatan social dan pelestarian adat budaya. Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain pemberian bantuan sembako pada anak terlantar dan lansia pada tahun 2017. Kegiatan di bidang olahraga seperti futsal dan voly dengan melaksanakan kompetisi pada tiap Hari Raya Galungan. Dan juga bersinergi dengan pemerintah desa melaksanakan Malam Gelar Seni di

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

VIDIO SUBUK

FACEBOOK

Facebook Page Widget

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

WhatsApp Auto Message Chat on WhatsApp

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar