Pemberlakuan KUHP Nasional Mulai 2 Januari 2026

GEDE YASA SURIAWAN 04 Februari 2026 11:27:06 WITA

Pemberlakuan KUHP Nasional Mulai 2 Januari 2026

Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan keamanan masyarakat, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau seluruh masyarakat Desa Subuk untuk memahami dan mematuhi ketentuan KUHP Nasional. Beberapa perilaku yang dapat dikenakan sanksi pidana, antara lain:

  1. Kohabitasi / Kumpul Kebo (Pasal 412)

  2. Mabuk di Tempat Umum (Pasal 316) – denda hingga Rp10.000.000

  3. Musik Berisik / Mengganggu Ketertiban (Pasal 265)

  4. Hinaan Kasar (Pasal 436)

  5. Hewan Peliharaan yang Merugikan Orang Lain – pemilik dapat dipidana (Pasal 278 & 336)

  6. Menguasai Lahan Orang Lain Tanpa Izin (Pasal 607)

Himbauan:

  • Patuhi KUHP Nasional

  • Bijak dalam sikap dan ucapan

  • Hati-hati dalam bermedia sosial

  • Jaga ketertiban dan keamanan lingkungan

Mari bersama-sama menciptakan masyarakat yang tertib, aman, dan harmonis.

Pemerintah Desa Subuk

Komentar atas Pemberlakuan KUHP Nasional Mulai 2 Januari 2026

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

VIDIO SUBUK

Embed Tiga Video YouTube

FACEBOOK

Facebook Page Widget

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

WhatsApp Auto Message Chat on WhatsApp

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar