Pemberlakuan KUHP Nasional Mulai 2 Januari 2026
GEDE YASA SURIAWAN 04 Februari 2026 11:27:06 WITA
Pemberlakuan KUHP Nasional Mulai 2 Januari 2026
Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan keamanan masyarakat, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau seluruh masyarakat Desa Subuk untuk memahami dan mematuhi ketentuan KUHP Nasional. Beberapa perilaku yang dapat dikenakan sanksi pidana, antara lain:
-
Kohabitasi / Kumpul Kebo (Pasal 412)
-
Mabuk di Tempat Umum (Pasal 316) – denda hingga Rp10.000.000
-
Musik Berisik / Mengganggu Ketertiban (Pasal 265)
-
Hinaan Kasar (Pasal 436)
-
Hewan Peliharaan yang Merugikan Orang Lain – pemilik dapat dipidana (Pasal 278 & 336)
-
Menguasai Lahan Orang Lain Tanpa Izin (Pasal 607)
Himbauan:
-
Patuhi KUHP Nasional
-
Bijak dalam sikap dan ucapan
-
Hati-hati dalam bermedia sosial
-
Jaga ketertiban dan keamanan lingkungan
Mari bersama-sama menciptakan masyarakat yang tertib, aman, dan harmonis.
Pemerintah Desa Subuk
Komentar atas Pemberlakuan KUHP Nasional Mulai 2 Januari 2026
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN PENTING
- PENGUMUMAN
- Pemerintah Desa Subuk Ajak Masyarakat Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026
- Hari Ini Terakhir! Pemerintah Desa Subuk Imbau Masyarakat Segera Lakukan Pemutakhiran Data Perlinsos
- Panduan Tata Cara Pengajuan Sanggahan Perlinsos Melalui IKD (Identitas Kependudukan Digital)
- Dukung Digitalisasi Pelayanan Publik Melalui Pemanfaatan Perlinsos dan IKD
- Publikasikan Laporan Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2026
.jpg)











