TUGAS DAN WEWENANG

  • TUGAS DAN WEWENANG PPID DESA SUBUK

    14 Oktober 2021 14:52:15 WITA
    TUGAS DAN WEWENANG PPID DESA SUBUK
    Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Tugas dan Tanggungjawab PPID menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi; menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi; mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu; menyimpan, ..selengkapnya

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

VIDIO SUBUK

FACEBOOK

Facebook Page Widget

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

WhatsApp Auto Message Chat on WhatsApp

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar