TUGAS DAN WEWENANG
-
TUGAS DAN WEWENANG PPID DESA SUBUK
14 Oktober 2021 14:52:15 WITATugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Tugas dan Tanggungjawab PPID menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi; menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi; mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu; menyimpan, ..selengkapnya
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
PERGELARAN SENI dan BUDAYA 2018 KEC, BUSUNGBIU
Live Chat Pemerintah Desa Subuk
Like Facebook
Mohon Bantu Kami,
×