TUGAS DAN WEWENANG PPID DESA SUBUK
14 Oktober 2021 14:52:15 WITA
Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID
Tugas dan Tanggungjawab PPID
- menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
- menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
- melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
- melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
- melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
- melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
- mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
- menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
- membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Wewenang PPID
- menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- mengkoordinasikan pelayanan informasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
- menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses publik;
- menugaskan PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Komentar atas TUGAS DAN WEWENANG PPID DESA SUBUK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Ketahanan Pangan, Pengelolaan Sampah, dan Program Koprasidesa Merah Putih oleh Perbekel
- Perbekel Subuk Hadiri Sosialisasi Tiga Perda Strategis Kabupaten Buleleng
- Perbekel dan Ketua BPD Subuk Pantau Evakuasi Pohon Tumbang, Warga Gotong Royong Bersihkan Jalan
- KOPRATIH SUBUK VERIFIKASI BERKAS DAN PEMBUKAAN REKENING BANK BPD BALI
- DESA SUBUK KIRIM DOKUMEN AMPRAH BHP-BHR TAHAP I DAN ADD KE DPMD KABUPATEN BULELENG
- GIAT RUTIN POSYANDU BALITA DI DESA SUBUK, BUSUNGBIU BULELENG BERJALAN SUKSES
- Kampung KB Subuk Menjadi Lokasi Verifikasi Lapangan Tingkat Provinsi Bali Tahun 2025