Badan Permusyawaratan Desa

Gede Yasa Suriawan 03 Agustus 2024 11:43:08 WITA

Tugas Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD

Tugas BPD – BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa. Tiap desa selalu memiliki BPD. BPD Desa memiliki tugas dan fungsi penting. Tupoksi BPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016. Kali ini akan dibahas mengenai tugas BPD dan fungsi BPD beserta pengertian, keanggotaan, hak, kewajiban, wewenang dan tata tertib BPD selengkapnya.

Anggota BPD
Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab III tentang Keanggotaan BPD pada paragraf 1 pasal 5, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Penetapan Jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa. Wilayah yang masuk merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.

Tugas BPD


BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu:
1.Menggali aspirasi masyarakat
2.Menampung aspirasi masyarakat
3.Mengelola aspirasi masyarakat
4.Menyalurkan aspirasi masyarakat
5.Menyelenggarakan musyawarah BPD
6.Menyelenggarakan musyawarah Desa
7.Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
8.Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
9.Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
10.Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
11.Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
12.Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
13.Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan


Hak BPD


BPD memiliki beberapa hak khusus. Hak BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 51 yaitu:


1.Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
2.Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
3.Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa


Kewajiban BPD


BPD memiliki beberapa kewajiban khusus. Kewajiban BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 60 yaitu:


1.Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
2.Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
3.Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
4.Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa
5.Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
6.Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik


Wewenang BPD


BPD memiliki beberapa wewenang khusus. Kewenangan BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 63 yaitu:


1.Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi
2.Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
3.Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
4.Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa
5.Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
6.Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
7.Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
8.Menyusun peraturan tata tertib BPD
9.Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
10.Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
11.Mengelola biaya operasional BPD
12.Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa
13.Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa


Peraturan Tata Tertib BPD


Layaknya organisasi lain, BPD juga memiliki tata tertib khusus yang harus dipatuhi oleh lembaga dan anggota. Tatib BPD ini terdiri dari beberapa poin. Tata Tertib BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VII tentang Peraturan Tata Tertib BPD pasal 64 yaitu:


1.BPD menyusun peraturan tata tertib BPD
2.Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD
3.Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat


a. keanggotaan dan kelembagaan BPD
b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD
c. waktu musyawarah BPD
d. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD
e. tata cara musyawarah BPD
f. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD
g. pembuatan berita acara musyawarah BPD


4.Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi


a. pelaksanaan jam musyawarah
b. tempat musyawarah
c. jenis musyawarah
d. daftar hadir anggota BPD


5.Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:


a. penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap
b. penetapan pimpinan musyawarah, apabila ketua BPD berhalangan hadir
c. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir
d. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu.


6.Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi:


a. tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa
b. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa
c. tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa
d. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat


7.Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf f meliputi:


a. pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa
b. penyampaian jawaban atau pendapat Kepala Desa atas pandangan   BPD
c. pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa
d. tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati/Wali kota
8.Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf g meliputi:


a. penyusunan notulen rapat
b. penyusunan berita acara
c. format berita acara
d. penandatanganan berita acara
e. penyampaian berita acara
Nah itulah info lengkap mengenai BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang meliputi pengertian, keanggotaan, tugas, hak dan kewajiban, wewenang serta tata tertib BPD lengkap. Info di atas bersifat resmi karena bersumber langsung dari isi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55

Hak BPD:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 61

Hak Anggota BPD:

  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih; dan
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 62

 

Kewajiban BPD :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  4. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
  6. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 63

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

VIDIO SUBUK

FACEBOOK

Facebook Page Widget

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

WhatsApp Auto Message Chat on WhatsApp

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar