PERSYARATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI
Administrator 21 Agustus 2019 10:39:05 WITA
(1) Surat Keterangan Pindah WNI diatur dengan klasifikasi sebagai berikut :
- klasifikasi dalam satu Desa/Kelurahan;
- klasifikasi antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan;
- klasifikasi antar Kecamatan dalam satu Kabupaten;
- klasifikasi antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi dan/atau Luar Provinsi.
(2) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan Surat Keterangan Pindah WNI sesuai :
- foto copy KK ;
- foto copy KTP-el ;
(3) Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten :
- surat pengantar keterangan pindah dari perbekel/ Lurah
- foto copy KK ;
- foto copy KTP-el ;
- pas photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
(4) Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dan/atau Luar Provinsi :
- surat pengantar keterangan pindah dari perbekel/ Lurah;
- foto copy KK ;
- foto copy KTP -el;
- pas photo berwarna 4 x 6 cm sebanyak 8 (delapan) lembar.
Komentar atas PERSYARATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- HARI PAHLAWAN 2023
- SOSIALISASI MENUJU DESA ODF
- PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMDES TAHUN 2023 MELIBATKAN UNSUR PEMERINTAHAN DESA
- RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDesa)
- Pertemuan Pokja Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di Desa Subuk
- PERBEKEL SUBUK TERLIBAT DALAM SELEKSI KETAT TERHADAP 300 KEPALA DESA/LURAS SECARA NASIONALPJA 2023.
- DIREKTUR ; Laba Bersih setelah Pajak tahun anggaran 2022 Rp, 5.148.926
PERGELARAN SENI dan BUDAYA 2018 KEC, BUSUNGBIU
Live Chat Pemerintah Desa Subuk
Like Facebook
Mohon Bantu Kami,
×