INFORMASI PUBLIK
-
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
21 Oktober 2021 12:51:13 WITA AdministratorInilah langkah-langkah atau tata cara permohonan informasi publik PPID Desa Subuk yang dapat dilakukan oleh pemohon: Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada PPID Desa Subuk, Bisa dilakukan langsung secara lisan (Formulir tersedia di Kantor Kepala Desa), maupun melalui surat atau ..selengkapnya
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- DIREKTUR ; Laba Bersih setelah Pajak tahun anggaran 2022 Rp, 5.148.926
- Sinergi MBM, Pemerintah Desa Subuk Tanam Pohon dan Hijaukan Lingkungan Desa
- BERSAMA LKD DAN PEMDES SUBUK PELAKSANAAN GOTONG ROYONG
- Internalisasi Pengasuhan Balita
- LPJ APBdesa TA 2022 dan APBDesa TA 2023
- MUSYAWARAH KPM BLT DDS 2023
- PERATURAN DESA SUBUK NO 07 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2
PERGELARAN SENI dan BUDAYA 2018 KEC, BUSUNGBIU
Live Chat Pemerintah Desa Subuk
Like Facebook
Mohon Bantu Kami,
×