Perencanaan dan Penganggaran Desa di Desa Subuk

Gede Yasa Suriawan 09 Agustus 2024 19:55:11 WITA

Perencanaan dan Penganggaran Desa di Desa Subuk

Desa Subuk yang terletak di Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, menerapkan sistem perencanaan dan penganggaran desa yang transparan dan terstruktur untuk memastikan pengelolaan sumber daya yang efektif dan mencapai tujuan pembangunan desa. Berikut adalah rincian tentang perencanaan dan penganggaran desa di Desa Subuk:

1. Proses Perencanaan Desa

**a. Tahap Persiapan

  • Penyusunan Rencana Kerja Desa (RKPDes): RKPDes disusun berdasarkan hasil musyawarah desa dan aspirasi masyarakat. Ini melibatkan pemetaan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.
  • Pengumpulan Data: Data yang diperlukan untuk perencanaan diambil dari hasil survei, data statistik, dan laporan kegiatan sebelumnya.

**b. Musyawarah Desa

  • Forum Musyawarah: Desa Subuk menyelenggarakan musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa, lembaga masyarakat, dan warga untuk mendiskusikan rencana pembangunan dan kegiatan prioritas.
  • Penyusunan Rencana Pembangunan: Dalam forum ini, rencana pembangunan desa dibahas dan disepakati, termasuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan selama periode tertentu.

**c. Penyusunan Dokumen Perencanaan

  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD): Dokumen ini memuat rencana pembangunan untuk jangka waktu lima tahun dan disusun berdasarkan hasil musyawarah desa serta kebutuhan masyarakat.
  • Rencana Pembangunan Jangka Tahunan: Mengacu pada RPJMD, dokumen ini merinci kegiatan dan proyek yang akan dilaksanakan dalam satu tahun.

2. Penganggaran Desa

**a. Sumber Dana

  • Dana Desa (DD): Sumber utama pendanaan desa yang diberikan oleh pemerintah pusat. Dana ini digunakan untuk pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Alokasi Dana Desa (ADD): Dana yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan yang bersifat lokal.
  • Sumber Pendapatan Lokal: Pendapatan dari hasil usaha desa, seperti Bumdes, dan kontribusi masyarakat.

**b. Penyusunan Anggaran

  • Rencana Anggaran Belanja (RAB): Penyusunan RAB dilakukan dengan mempertimbangkan anggaran yang tersedia dan prioritas kegiatan. RAB ini harus sesuai dengan rencana pembangunan yang telah disepakati.
  • Penyusunan APBDes: Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) disusun berdasarkan RAB dan disetujui dalam musyawarah desa. APBDes memuat rincian pendapatan dan belanja desa untuk tahun anggaran berjalan.

**c. Pelaksanaan dan Pengawasan

  • Implementasi Anggaran: Setelah disetujui, APBDes dilaksanakan oleh perangkat desa dengan pengawasan ketat untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan rencana.
  • Pengawasan dan Evaluasi: Penggunaan anggaran diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga pengawas lainnya untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitas pelaksanaan anggaran.

**d. Pelaporan

  • Laporan Keuangan Desa: Perangkat desa menyusun laporan keuangan yang memuat penggunaan anggaran dan hasil pelaksanaan kegiatan. Laporan ini disampaikan kepada masyarakat dan instansi terkait untuk transparansi.

3. Partisipasi Masyarakat

**a. Keterlibatan Warga

  • Musyawarah Desa: Warga desa dilibatkan dalam musyawarah untuk menentukan prioritas dan rencana pembangunan.
  • Forum Diskusi: Desa Subuk mengadakan forum diskusi untuk mendapatkan masukan dari masyarakat mengenai penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek.

**b. Transparansi

  • Publikasi Rencana dan Laporan: Rencana dan laporan anggaran dipublikasikan di balai desa dan media lokal untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas.

Kesimpulan

Perencanaan dan penganggaran di Desa Subuk dirancang untuk menciptakan sistem yang transparan dan partisipatif. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan, serta memastikan penggunaan anggaran yang efektif, Desa Subuk berkomitmen untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan warganya.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

VIDIO SUBUK

FACEBOOK

Facebook Page Widget

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

WhatsApp Auto Message Chat on WhatsApp

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar