Kartu Tani untuk Petani Subak Gebang Desa Subuk
31 Juli 2018 11:41:41 WITA
Selasa, 31 Juli 2018 di Gedung Serba Guna Desa Subuk, Pemerintah melalui Kementrian Pertanian bekerja sama dengan Kementrian BUMN dan Pemerintah Daerah membuat terobosan mekanisme pertanian yang merupakan hasil karya anak bangsa dengan meluncurkan Kartu Tani kepada Anggota Subak Gebang Desa Subuk.
Kartu Tani merupakan kartu identitas bagi para petani yang gunanya untuk menyalurkan jatah pupuk bersubsidi serta berbagai bantuan lain dari pemerintah langsung kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani.
Kehadiran kartu ini akan menjadi langkah besar keberpihakan pemerintah pada petani. Pemerintah membuktikan, pemerintah tidak akan meninggalkan petani berjuang sendirian menghadapi segala tantangan.
Di sisi lain, kartu ini akan memudahkan pemerintah khususnya Kementerian Pertanian dalam hal mengontrol peredaran pupuk, proses pertumbuhan tanaman dan hasil produksi pertanian yang sedang dijalankan para petani di Indonesia. Cara ini dinilai paling praktis dan efisien bagi petani karena sistem transaksinya tidak lagi ribet.
Kartu ini juga akan menjadi kartu ampuh bagi petani untuk mendapatkan kredit bank ke program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan sebagainya. Model transaksi kartu ini juga termasuk mudah karena akan mendapatkan layanan khusus.
Manfaat bagi pemegang Kartu Tani:
- Petani mendapatkan jatah pupuk bersubsidi,
- Petani mendapat kepastian ketersediaan saprotan,
- Kemudahan menjual hasil panen (Bulog, PTPN dll tanpa perantara),
- Sebagai alat transaksi (transfer, pembelian, pembayaran dll),
- Kartu identitas petani,
- Kemudahan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR),
- Pemegang Kartu Tani juga berhak mendapatkan asuransi jika gagal panen. Jumlah ganti rugi yang dibayarkan maksimal Rp 6 juta.
Komentar atas Kartu Tani untuk Petani Subak Gebang Desa Subuk
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyerahan Akta Kematian di Desa Subuk oleh Perbekel
- Koordinasi Pemdes Subuk, BPD, dan BUMDes dalam Penguatan Ketahanan Pangan
- Pemerintah Desa Subuk Pasang Informasi Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2025 Sesuai Peraturan Desa
- Pemerintah Desa Subuk Gelar Kegiatan Jumat Bersih dan Poging pada 7 Maret 2025
- Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBDes Tahun Anggaran 2025
- Perbekel Hadiri Rakor Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan di Kantor Camat Busungbiu
- Pemenang Lomba Bulan Bahasa VII Desa Subuk Tahun 2025 Diumumkan