Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 28 Tahun 201 :"Pengurangan atau Penghapusan Sanksi"
05 Agustus 2019 22:56:50 WITA
Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 28 Tahun 2019
.
Tentang
.
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Semeton dan sahabat Samsat Buleleng, niki nngih Info Pemutihan yg ditungu-tunggu.
Ingat, hanya penghapusan denda saja nggih.
Ayo manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya jangan di tunda-tunda lagi, datang beramai-ramai ke kantor SAMSAT di seluruh BALI.
(Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2019)
Komentar atas Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 28 Tahun 201 :"Pengurangan atau Penghapusan Sanksi"
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- POLSEK BUSUNGBIU GELAR PASAR BERAS MURAH TAHAP 2 DI GEDUNG SERBAGUNA DESA SUBUK
- TK Widya Pratama Desa Subuk Tampil Semarak di Pawai HUT RI ke-80 dengan Tema Transportasi
- Pemerintah Desa Subuk dan Relawan Ikuti Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana dan GEDSI
- Perbekel Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Tingkat SMP se-Kecamatan Busungbiu
- Pemerintah Desa Subuk Mengucapkan Selamat Hari Veteran Nasional 2025
- Perbekel Desa Subuk Buka Rapat Koordinasi Pengiriman Kontingen Futsal SMP
- Semarak HUT RI ke-80, Desa Subuk Gelar Lomba Kemerdekaan