Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 28 Tahun 201 :"Pengurangan atau Penghapusan Sanksi"

05 Agustus 2019 22:56:50 WITA

Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 28 Tahun 2019
.
Tentang
.
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Semeton dan sahabat Samsat Buleleng, niki nngih Info Pemutihan yg ditungu-tunggu.
Ingat, hanya penghapusan denda saja nggih.
Ayo manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya jangan di tunda-tunda lagi, datang beramai-ramai ke kantor SAMSAT di seluruh BALI.
(Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2019)

Komentar atas Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 28 Tahun 201 :"Pengurangan atau Penghapusan Sanksi"

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

VIDIO SUBUK

FACEBOOK

Facebook Page Widget

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

WhatsApp Auto Message Chat on WhatsApp

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar