Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 28 Tahun 201 :"Pengurangan atau Penghapusan Sanksi"
05 Agustus 2019 22:56:50 WITA
Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 28 Tahun 2019
.
Tentang
.
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Semeton dan sahabat Samsat Buleleng, niki nngih Info Pemutihan yg ditungu-tunggu.
Ingat, hanya penghapusan denda saja nggih.
Ayo manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya jangan di tunda-tunda lagi, datang beramai-ramai ke kantor SAMSAT di seluruh BALI.
(Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2019)
Komentar atas Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 28 Tahun 201 :"Pengurangan atau Penghapusan Sanksi"
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perbekel Desa Subuk Hadiri Rakor Persiapan HUT RI ke-80 Tahun 2025
- Pemdes Subuk Tugaskan Peserta untuk Mengikuti Pelatihan Teknis Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan K
- Ibu Ketua PKK Desa Subuk Hadiri Rapat Rutin dan Arisan PKK Tingkat Kecamatan
- Pemdes Subuk dan Ketua BPD Koordinasi dan Evaluasi Persiapan Pindah serta Peplaspasan Kantor
- Perbekel Subuk Terima Koordinasi Kepala Sekolah TK, Kasi Kesra, dan Direktur BUMDes Bahas Pendidikan
- Sekretaris Desa Subuk Ajukan Amprah ADD dan Lakukan Koordinasi ke DPMD Buleleng
- Jumat Bersih Lingkungan di Lokasi Jalan Usaha Tani Salangan