Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 28 Tahun 201 :"Pengurangan atau Penghapusan Sanksi"
05 Agustus 2019 22:56:50 WITA
Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 28 Tahun 2019
.
Tentang
.
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Semeton dan sahabat Samsat Buleleng, niki nngih Info Pemutihan yg ditungu-tunggu.
Ingat, hanya penghapusan denda saja nggih.
Ayo manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya jangan di tunda-tunda lagi, datang beramai-ramai ke kantor SAMSAT di seluruh BALI.
(Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2019)
Komentar atas Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 28 Tahun 201 :"Pengurangan atau Penghapusan Sanksi"
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Perbekel dan Kadus Desa Subuk Lakukan Koordinasi dan Pendataan Pekerja Luar untuk Pengerjaan Pamsima
- Sekdes, Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan, dan Ketua BPD Hadiri Evaluasi Rancangan APBDes TA 2025
- Komunitas Digital Desa Subuk Laksanakan Orientasi Program Desa Cerdas dengan Kehadiran Duta Digital
- Kapolsek Busungbiu Berikan Bantuan kepada Ketut Rediki Korban Rumah Tertimpa Pohon Kelapa
- Hujan Deras di Desa Subuk Mengakibatkan Rumah Warga Tertimpa Pohon Kelapa
- BPD dan Perbekel Desa Subuk Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Reservoir Air Bersih
- Ketua BPD, Perbekel, dan Kadus Desa Subuk Pantau Warga Terdampak Longsor