Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 28 Tahun 201 :"Pengurangan atau Penghapusan Sanksi"
05 Agustus 2019 22:56:50 WITA
Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 28 Tahun 2019
.
Tentang
.
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Semeton dan sahabat Samsat Buleleng, niki nngih Info Pemutihan yg ditungu-tunggu.
Ingat, hanya penghapusan denda saja nggih.
Ayo manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya jangan di tunda-tunda lagi, datang beramai-ramai ke kantor SAMSAT di seluruh BALI.
(Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2019)
Komentar atas Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 28 Tahun 201 :"Pengurangan atau Penghapusan Sanksi"
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN PENTING
- PENGUMUMAN
- Pemerintah Desa Subuk Ajak Masyarakat Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026
- Hari Ini Terakhir! Pemerintah Desa Subuk Imbau Masyarakat Segera Lakukan Pemutakhiran Data Perlinsos
- Panduan Tata Cara Pengajuan Sanggahan Perlinsos Melalui IKD (Identitas Kependudukan Digital)
- Dukung Digitalisasi Pelayanan Publik Melalui Pemanfaatan Perlinsos dan IKD
- Publikasikan Laporan Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2026













