PERSYARATAN PERMOHONAN BIODATA
21 Agustus 2019 10:33:20 WITA
PERSYARATAN PERMOHONAN BIODATA
- Persyaratan penerbitan perubahan biodata penduduk WNI bagi yang belum memiliki Akta Kelahiran adalah sebagai berikut :
- foto copy KK terbaru;
- foto copy ijazah;
- foto copy dokumen pendukung lainnya.
- Persyaratan penerbitan perubahan biodata penduduk WNI karena perubahan nama redaksional bagi yang sudah memiliki Akta Kelahiran adalah sebagai berikut :
- foto copy KK terbaru;
- foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
- foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah;
- foto copy ijazah;
- foto copy dokumen pendukung lainnya
Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN BIODATA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Hujan Lebat Sebabkan Longsor Rumah Ketut Arsadana di Desa Subuk
- Progres Pembangunan Sarana Prasarana Sanitasi Air Bersih Desa Subuk Capai 30%
- Progres Rehab Kantor Perbekel Subuk Capai 30%, Diharapkan Cuaca Bersahabat
- Perbekel Desa Subuk Serahkan Akta Perkawinan dalam Program NYAKSI Pemkab Buleleng
- LAYANAN SURAT MENYURAT ONLINE DESA SUBUK
- Pelayanan Posyandu di Desa Subuk Tingkatkan Kesehatan Masyarakat
- Pembangunan Kantor Desa Subuk, Perangkat Desa Pindah Sementara ke Gedung Sabha Wahana Desa Subuk