PERSYARATAN PERMOHONAN BIODATA
21 Agustus 2019 10:33:20 WITA
PERSYARATAN PERMOHONAN BIODATA
- Persyaratan penerbitan perubahan biodata penduduk WNI bagi yang belum memiliki Akta Kelahiran adalah sebagai berikut :
- foto copy KK terbaru;
- foto copy ijazah;
- foto copy dokumen pendukung lainnya.
- Persyaratan penerbitan perubahan biodata penduduk WNI karena perubahan nama redaksional bagi yang sudah memiliki Akta Kelahiran adalah sebagai berikut :
- foto copy KK terbaru;
- foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
- foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah;
- foto copy ijazah;
- foto copy dokumen pendukung lainnya
Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN BIODATA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Koordinasi Kepala Sekolah dan Guru TK Widya Pratama Desa Subuk Bahas Peningkatan Kualitas Pendidikan
- Perbekel Desa Subuk Terima 10 Mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Udayana untuk KKNT
- SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA SUBUK
- Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan Tingkat Desa Subuk
- Kelian Dusun I Gede Wirawan Serahkan Akta Kematian Made Sujana di Rumah Duka
- Kasi Kesra Sosialisasikan Program Pembangunan Desa dalam Paruman Rutin Subak Gebang Tumpek Wariga
- Perangkat Desa Subuk Dewa Gede Suardana Purnabhakti Setelah 32 Tahun Mengabdi