PERSYARATAN PERMOHONAN BIODATA
21 Agustus 2019 10:33:20 WITA
PERSYARATAN PERMOHONAN BIODATA
- Persyaratan penerbitan perubahan biodata penduduk WNI bagi yang belum memiliki Akta Kelahiran adalah sebagai berikut :
 
- foto copy KK terbaru;
 - foto copy ijazah;
 - foto copy dokumen pendukung lainnya.
 
- Persyaratan penerbitan perubahan biodata penduduk WNI karena perubahan nama redaksional bagi yang sudah memiliki Akta Kelahiran adalah sebagai berikut :
 
- foto copy KK terbaru;
 - foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
 - foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah;
 - foto copy ijazah;
 - foto copy dokumen pendukung lainnya
 
Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN BIODATA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()  | 
						
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()  | 
						
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()  | 
						
- Sumpah Pemuda 2025: Momentum Memperkuat Persatuan dan Inovasi Generasi Muda
 - PENGUMUMAN HASIL SELEKSI OPERATOR TK WIDYA PRATAMA DESA SUBUK
 - PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA 1 OKTOBER 2025
 - Verval Lapangan Inspektorat pada Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Air Bersih
 - Penyerahan Kartu Keluarga kepada Warga Desa Subuk
 - Penerimaan Calon Tenaga Operator TK Widya Pratama Desa Subuk
 - APLIKASI SINGA PINTAR
 
								
						
					
						
					
						
					
						
					










