PERSYARATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI

21 Agustus 2019 10:39:05 WITA

(1) Surat Keterangan Pindah WNI diatur dengan klasifikasi sebagai berikut :

  1. klasifikasi dalam satu Desa/Kelurahan;
  2. klasifikasi antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan;
  3. klasifikasi antar Kecamatan dalam satu Kabupaten;
  4. klasifikasi antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi dan/atau Luar Provinsi.

(2) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan Surat Keterangan Pindah WNI sesuai :

  1. foto copy KK  ;
  2. foto copy KTP-el ;

(3) Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten :

  1. surat pengantar keterangan pindah dari perbekel/ Lurah
  2. foto copy KK ;
  3. foto copy KTP-el ;
  4. pas photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar

(4) Persyaratan  penerbitan  Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dan/atau Luar Provinsi :

  1. surat pengantar keterangan pindah dari perbekel/ Lurah;
  2. foto copy KK ;
  3. foto copy KTP -el;
  4. pas photo berwarna 4 x 6 cm sebanyak 8 (delapan) lembar.

Komentar atas PERSYARATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

VIDIO SUBUK

FACEBOOK

Facebook Page Widget

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

WhatsApp Auto Message Chat on WhatsApp

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar