PERSYARATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI
21 Agustus 2019 10:39:05 WITA
(1) Surat Keterangan Pindah WNI diatur dengan klasifikasi sebagai berikut :
- klasifikasi dalam satu Desa/Kelurahan;
- klasifikasi antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan;
- klasifikasi antar Kecamatan dalam satu Kabupaten;
- klasifikasi antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi dan/atau Luar Provinsi.
(2) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan Surat Keterangan Pindah WNI sesuai :
- foto copy KK ;
- foto copy KTP-el ;
(3) Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten :
- surat pengantar keterangan pindah dari perbekel/ Lurah
- foto copy KK ;
- foto copy KTP-el ;
- pas photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
(4) Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dan/atau Luar Provinsi :
- surat pengantar keterangan pindah dari perbekel/ Lurah;
- foto copy KK ;
- foto copy KTP -el;
- pas photo berwarna 4 x 6 cm sebanyak 8 (delapan) lembar.
Komentar atas PERSYARATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perbekel Subuk Hadiri Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di Puspem Badung
- Pemerintah Desa Subuk Tingkatkan Transparansi melalui Publikasi Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025
- Perbekel Desa Subuk Hadiri Penandatanganan NPHD dan BA Serah Terima Hibah BMD di DLH Buleleng
- Sekdes dan Kasi Pelayanan Desa Subuk Hadiri Rapat Koordinasi Subak Terkait BKK Provinsi
- Evaluasi Website SID Desa Subuk Didampingi oleh Yayasan MBM
- Perbekel Desa Subuk Hadiri Rakor Pendataan Aset Daerah dan Aset Desa/Kelurahan Mendukung Pemanfaatan
- Danramil 1609-07 Busungbiu Tinjau Aset Provinsi dan Lakukan Silaturahmi ke BUMDes Sedana Yoga Subuk














