PERSYARATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI
21 Agustus 2019 10:39:05 WITA
(1) Surat Keterangan Pindah WNI diatur dengan klasifikasi sebagai berikut :
- klasifikasi dalam satu Desa/Kelurahan;
- klasifikasi antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan;
- klasifikasi antar Kecamatan dalam satu Kabupaten;
- klasifikasi antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi dan/atau Luar Provinsi.
(2) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan Surat Keterangan Pindah WNI sesuai :
- foto copy KK ;
- foto copy KTP-el ;
(3) Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten :
- surat pengantar keterangan pindah dari perbekel/ Lurah
- foto copy KK ;
- foto copy KTP-el ;
- pas photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
(4) Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dan/atau Luar Provinsi :
- surat pengantar keterangan pindah dari perbekel/ Lurah;
- foto copy KK ;
- foto copy KTP -el;
- pas photo berwarna 4 x 6 cm sebanyak 8 (delapan) lembar.
Komentar atas PERSYARATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Koordinasi Kepala Sekolah dan Guru TK Widya Pratama Desa Subuk Bahas Peningkatan Kualitas Pendidikan
- Perbekel Desa Subuk Terima 10 Mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Udayana untuk KKNT
- SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA SUBUK
- Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan Tingkat Desa Subuk
- Kelian Dusun I Gede Wirawan Serahkan Akta Kematian Made Sujana di Rumah Duka
- Kasi Kesra Sosialisasikan Program Pembangunan Desa dalam Paruman Rutin Subak Gebang Tumpek Wariga
- Perangkat Desa Subuk Dewa Gede Suardana Purnabhakti Setelah 32 Tahun Mengabdi