PERSYARATAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

21 Agustus 2019 11:23:50 WITA

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

 

  • Persyaratan penerbitan KIA baru adalah sebagai berikut :
  1. KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/ menikah;
  2. foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
  3. foto copy KK terbaru;
  4. foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
  5. pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari.
  • Persyaratan penerbitan KIA karena hilang/rusak adalah sebagai berikut :
  1. surat keterangan hilang dari Lurah/Perbekel;
  2. foto copy KIA yang hilang;
  3. foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
  4. foto copy KK terbaru;
  5. foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
  6. KIA yang rusak;

Komentar atas PERSYARATAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

VIDIO SUBUK

FACEBOOK

Facebook Page Widget

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

WhatsApp Auto Message Chat on WhatsApp

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar