PERSYARATAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
21 Agustus 2019 11:23:50 WITA
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
- Persyaratan penerbitan KIA baru adalah sebagai berikut :
- KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/ menikah;
- foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
- foto copy KK terbaru;
- foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
- pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari.
- Persyaratan penerbitan KIA karena hilang/rusak adalah sebagai berikut :
- surat keterangan hilang dari Lurah/Perbekel;
- foto copy KIA yang hilang;
- foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
- foto copy KK terbaru;
- foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
- KIA yang rusak;
Komentar atas PERSYARATAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Perbekel Desa Subuk Hadiri Rakor Pencairan BKK Hibah Kabupaten Badung di Kantor Camat Busungbiu
- Evaluasi APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2024 berjalan lancar
- Tim TTG Kabupaten Buleleng Tinjau Teknologi Tepat Guna Kreatif Pak Mekel, Tim BPKPD Bahas Penghapusa
- Perbekel Desa Subuk Hadiri Launching Layanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi dan Bursa Kerja
- Makna Nyepi Dresta di Desa Adat Subuk: Refleksi Pengendalian Diri dan Kesucian Spiritual
- Babin dan Pecalang Siaga Selama Prosesi Sipeng dalam Nyepi Dresta Desa Adat Subuk
- Nyepi Dresta Desa Adat Subuk Persiapan Pujawali Purnama Kapat 2024