PERSYARATAN PENERBITAN KTP ELEKTRONIK
21 Agustus 2019 11:28:13 WITA
Persyaratan penerbitan KTP Elektronik baru adalah sebagai berikut :
- penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah;
- telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di tempat-tempat pelayanan perekaman;
- surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan membawa foto copy KK terbaru:
- Persyaratan penerbitan KTP Elektronik luar domisili adalah sebagai berikut :
- penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah;
- telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal penduduk;
- surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan membawa foto copy KK terbaru;
- Persyaratan penerbitan KTP Elektronik karena hilang atau rusak bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut :
- surat keterangan kehilangan dari Lurah/Perbekel;
- KTP Elektronik yang rusak;
- foto copy KK;
- foto copy paspor dan Ijin Tinggal Tetap.
- Persyaratan penerbitan KTP Elektronik karena pindah datang bagi penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut :
- surat Keterangan Pindah WNI dan WNA /Keterangan Pindah Datang;
- surat keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
- foto copy KK terbaru;
- KTP-el yang asli dari daerah asal;
Komentar atas PERSYARATAN PENERBITAN KTP ELEKTRONIK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyerahan Akta Kematian di Desa Subuk oleh Perbekel
- Koordinasi Pemdes Subuk, BPD, dan BUMDes dalam Penguatan Ketahanan Pangan
- Pemerintah Desa Subuk Pasang Informasi Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2025 Sesuai Peraturan Desa
- Pemerintah Desa Subuk Gelar Kegiatan Jumat Bersih dan Poging pada 7 Maret 2025
- Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBDes Tahun Anggaran 2025
- Perbekel Hadiri Rakor Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan di Kantor Camat Busungbiu
- Pemenang Lomba Bulan Bahasa VII Desa Subuk Tahun 2025 Diumumkan