PERSYARATAN PENERBITAN KTP ELEKTRONIK
21 Agustus 2019 11:28:13 WITA
Persyaratan penerbitan KTP Elektronik baru adalah sebagai berikut :
- penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah;
- telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di tempat-tempat pelayanan perekaman;
- surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan membawa foto copy KK terbaru:
- Persyaratan penerbitan KTP Elektronik luar domisili adalah sebagai berikut :
- penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah;
- telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal penduduk;
- surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan membawa foto copy KK terbaru;
- Persyaratan penerbitan KTP Elektronik karena hilang atau rusak bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut :
- surat keterangan kehilangan dari Lurah/Perbekel;
- KTP Elektronik yang rusak;
- foto copy KK;
- foto copy paspor dan Ijin Tinggal Tetap.
- Persyaratan penerbitan KTP Elektronik karena pindah datang bagi penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut :
- surat Keterangan Pindah WNI dan WNA /Keterangan Pindah Datang;
- surat keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
- foto copy KK terbaru;
- KTP-el yang asli dari daerah asal;
Komentar atas PERSYARATAN PENERBITAN KTP ELEKTRONIK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Ketahanan Pangan, Pengelolaan Sampah, dan Program Koprasidesa Merah Putih oleh Perbekel
- Perbekel Subuk Hadiri Sosialisasi Tiga Perda Strategis Kabupaten Buleleng
- Perbekel dan Ketua BPD Subuk Pantau Evakuasi Pohon Tumbang, Warga Gotong Royong Bersihkan Jalan
- KOPRATIH SUBUK VERIFIKASI BERKAS DAN PEMBUKAAN REKENING BANK BPD BALI
- DESA SUBUK KIRIM DOKUMEN AMPRAH BHP-BHR TAHAP I DAN ADD KE DPMD KABUPATEN BULELENG
- GIAT RUTIN POSYANDU BALITA DI DESA SUBUK, BUSUNGBIU BULELENG BERJALAN SUKSES
- Kampung KB Subuk Menjadi Lokasi Verifikasi Lapangan Tingkat Provinsi Bali Tahun 2025