Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
21 Agustus 2019 12:19:37 WITA
Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin :
- Mengisi formulir permohonan yang diperoleh di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Surat Keterangan dari Perbekel/Lurah setempat yang menyatakan belum pernah kawin/nikah, disahkan Camat.
- Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Foto Copy KTP yang masih berlaku.
- Foto Copy Kartu Keluarga.
Catatan : - Permohonan agar menggunakan stop map berwarna HIJAU
- BLANKO bisa didownload di di bawah
Dokumen Lampiran : Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
Komentar atas Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SELAMAT HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2025
- Sumpah Pemuda 2025: Momentum Memperkuat Persatuan dan Inovasi Generasi Muda
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI OPERATOR TK WIDYA PRATAMA DESA SUBUK
- PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA 1 OKTOBER 2025
- Verval Lapangan Inspektorat pada Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Air Bersih
- Penyerahan Kartu Keluarga kepada Warga Desa Subuk
- Penerimaan Calon Tenaga Operator TK Widya Pratama Desa Subuk












