Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
21 Agustus 2019 12:19:37 WITA
Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin :
- Mengisi formulir permohonan yang diperoleh di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Surat Keterangan dari Perbekel/Lurah setempat yang menyatakan belum pernah kawin/nikah, disahkan Camat.
- Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Foto Copy KTP yang masih berlaku.
- Foto Copy Kartu Keluarga.
Catatan : - Permohonan agar menggunakan stop map berwarna HIJAU
- BLANKO bisa didownload di di bawah
Dokumen Lampiran : Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
Komentar atas Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyerahan Akta Kematian di Desa Subuk oleh Perbekel
- Koordinasi Pemdes Subuk, BPD, dan BUMDes dalam Penguatan Ketahanan Pangan
- Pemerintah Desa Subuk Pasang Informasi Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2025 Sesuai Peraturan Desa
- Pemerintah Desa Subuk Gelar Kegiatan Jumat Bersih dan Poging pada 7 Maret 2025
- Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBDes Tahun Anggaran 2025
- Perbekel Hadiri Rakor Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan di Kantor Camat Busungbiu
- Pemenang Lomba Bulan Bahasa VII Desa Subuk Tahun 2025 Diumumkan