Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
21 Agustus 2019 12:19:37 WITA
Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin :
- Mengisi formulir permohonan yang diperoleh di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Surat Keterangan dari Perbekel/Lurah setempat yang menyatakan belum pernah kawin/nikah, disahkan Camat.
- Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Foto Copy KTP yang masih berlaku.
- Foto Copy Kartu Keluarga.
Catatan : - Permohonan agar menggunakan stop map berwarna HIJAU
- BLANKO bisa didownload di di bawah
Dokumen Lampiran : Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
Komentar atas Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kadus Upasaksi Laporkan Kawin Keluar Warga Desa Subuk
- Kunjungan Awal ITDA Kabupaten Buleleng Terkait BKK Kabupaten Badung Rp1 Miliar
- Program Ketahanan Pangan Dana Desa 2025 di Subuk Terealisasi, Dilanjutkan dengan Evaluasi Berjenjang
- Pembangunan Jalan Usaha Tani Munduk satya Dimulai, Dukung Produktivitas Pertanian Warga
- Sekdes Subuk Bawa Usulan RTLH 2026 ke Disperkimta, Sambil Koordinasi LPJ BKK ke DPMD
- Desa Subuk Rampungkan Program RTLH Gakin, Tiga Warga Terima Bantuan RTLH dan MCK
- Tim Penyusun RKP Desa Subuk Gelar Lokakarya Bersama LKD dan LAD