Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
21 Agustus 2019 12:19:37 WITA
Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin :
- Mengisi formulir permohonan yang diperoleh di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Surat Keterangan dari Perbekel/Lurah setempat yang menyatakan belum pernah kawin/nikah, disahkan Camat.
- Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Foto Copy KTP yang masih berlaku.
- Foto Copy Kartu Keluarga.
Catatan : - Permohonan agar menggunakan stop map berwarna HIJAU
- BLANKO bisa didownload di di bawah
Dokumen Lampiran : Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
Komentar atas Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pencairan UPK dari Bumdesma Sasana Artha kepada Kelompok Anggrek 1 dan Anggrek 2
- Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Subuk Melalui Zoom Meeting
- PEMERINTAH DESA SUBUK DAN BPD GELAR MUSYAWARAH DESA PENETAPAN PERUBAHAN RKP TAHUN 2025
- PENDAMPINGAN PENYUSUNAN ADMINISTRASI KOPERASI DESA MERAH PUTIH SUBUK LIBATKAN OPD DAN TENAGA AHLI KA
- RAPAT PENYAMAAN PERSEPSI TERTIB ADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR CAMAT BUSUNGBIU
- KADUS SUBUK SERAHKAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN KEPADA WARGA, TINGKATKAN LAYANAN YANG DEKAT DAN HUMANIS
- BUMDes Sedana Yoga Koordinasi dengan Perbekel Subuk Bahas Program Ketahanan Pangan