PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
21 Agustus 2019 12:30:16 WITA
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
- Mengisi formulir permohonan.
- Foto copy salinan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya.
- Kutipan Akta Perkawinan asli
- Fotocopy KTP-el pemohon.
- Asli dan foto copy Kartu Keluarga.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Bagi WNA agar melengkapi :
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotocopy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Catatan : - Permohonan agar menggunakan stop map berwarna hijau
- BLANKO bisa didownload di di bawah
Dokumen Lampiran : PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kasi Pemerintahan Desa Subuk Ikuti Webinar Penertiban Usaha Jasa Pariwisata
- Perangkat Desa Subuk Hadiri Bimtek Pengelolaan Program BKB dan PAUD
- Perbekel Perkuat Kelembagaan Ekonomi Desa Koordinasi Terkait Koperasi Desa Merah Putih
- Sekdes hadiri Webinar Pengelolaan Sampah Desa dan Desa Adat
- Kaur Keuangan Desa Subuk Sampaikan Amprah Hutang BHP ke DPMD Kabupaten Buleleng
- Kepala Dusun Desa Subuk Hadiri Pertemuan Pendampingan Pengembangan Desa Siaga Aktif
- PENGUMUMAN