PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
21 Agustus 2019 12:30:16 WITA
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
- Mengisi formulir permohonan.
- Foto copy salinan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya.
- Kutipan Akta Perkawinan asli
- Fotocopy KTP-el pemohon.
- Asli dan foto copy Kartu Keluarga.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Bagi WNA agar melengkapi :
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotocopy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Catatan : - Permohonan agar menggunakan stop map berwarna hijau
- BLANKO bisa didownload di di bawah
Dokumen Lampiran : PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Makna Nyepi Dresta di Desa Adat Subuk: Refleksi Pengendalian Diri dan Kesucian Spiritual
- Babin dan Pecalang Siaga Selama Prosesi Sipeng dalam Nyepi Dresta Desa Adat Subuk
- Nyepi Dresta Desa Adat Subuk Persiapan Pujawali Purnama Kapat 2024
- Pendaftaran Perangkat Desa di Desa Subuk Dimulai: Kesempatan Emas untuk Berkontribusi dalam Pembangu
- Koordinasi Awal dengan Ketua LPM Terkait Struktur Organisasi dan Pelatihan LMS
- Perbekel Subuk Hadiri Bimtek Anti Korupsi di Singaraja
- PAJAR CUP Ke-5 Desa Subuk: Pemdes Raih Piala Bergilir