PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
21 Agustus 2019 12:30:16 WITA
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
- Mengisi formulir permohonan.
- Foto copy salinan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya.
- Kutipan Akta Perkawinan asli
- Fotocopy KTP-el pemohon.
- Asli dan foto copy Kartu Keluarga.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Bagi WNA agar melengkapi :
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotocopy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Catatan : - Permohonan agar menggunakan stop map berwarna hijau
- BLANKO bisa didownload di di bawah
Dokumen Lampiran : PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perbekel Desa Subuk Hadiri Bimtek Penggiat P4GN Bersama BNNK Buleleng
- Perbekel Subuk Hadiri Bimtek Penggiat P4GN oleh BNNK Buleleng
- Kadus Upasaksi Laporkan Kawin Keluar Warga Desa Subuk
- Kunjungan Awal ITDA Kabupaten Buleleng Terkait BKK Kabupaten Badung Rp1 Miliar
- Program Ketahanan Pangan Dana Desa 2025 di Subuk Terealisasi, Dilanjutkan dengan Evaluasi Berjenjang
- Pembangunan Jalan Usaha Tani Munduk satya Dimulai, Dukung Produktivitas Pertanian Warga
- Sekdes Subuk Bawa Usulan RTLH 2026 ke Disperkimta, Sambil Koordinasi LPJ BKK ke DPMD