PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
21 Agustus 2019 12:30:16 WITA
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
- Mengisi formulir permohonan.
- Foto copy salinan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya.
- Kutipan Akta Perkawinan asli
- Fotocopy KTP-el pemohon.
- Asli dan foto copy Kartu Keluarga.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Bagi WNA agar melengkapi :
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotocopy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Catatan : - Permohonan agar menggunakan stop map berwarna hijau
- BLANKO bisa didownload di di bawah
Dokumen Lampiran : PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Safari Kesehatan: RS Bali Med dan Yayasan Dharma Mulia Buleleng Gelar Skrining Ginjal Gratis
- Sosialisasi Ketahanan Pangan, Pengelolaan Sampah, dan Program Koprasidesa Merah Putih oleh Perbekel
- Perbekel Subuk Hadiri Sosialisasi Tiga Perda Strategis Kabupaten Buleleng
- Perbekel dan Ketua BPD Subuk Pantau Evakuasi Pohon Tumbang, Warga Gotong Royong Bersihkan Jalan
- KOPRATIH SUBUK VERIFIKASI BERKAS DAN PEMBUKAAN REKENING BANK BPD BALI
- DESA SUBUK KIRIM DOKUMEN AMPRAH BHP-BHR TAHAP I DAN ADD KE DPMD KABUPATEN BULELENG
- GIAT RUTIN POSYANDU BALITA DI DESA SUBUK, BUSUNGBIU BULELENG BERJALAN SUKSES