PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGESAHAN ANAK
21 Agustus 2019 12:45:10 WITA
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGESAHAN ANAK
- Mengisi formulir permohonan.
- Akta Perkawinan asli/Buku Nikah dan foto copynya.
- Kutipan Akta Kelahiran asli.
- a. Fotocopy KK dan KTP-el orang tua.
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Bagi WNA agar melengkapi :
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotocopy Vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanan/Disdukcapil.
CATATAN : - PERMOHONAN AKTA PENGESAHAN ANAK MENGGUNAKAN MAP BERWARNA KUNING.
- BLANKO bisa didownload di di bawah
Dokumen Lampiran : PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGESAHAN ANAK
Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGESAHAN ANAK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kasi Pemerintahan Desa Subuk Hadiri Sosialisasi Penanganan Pascabencana
- Tim Monev Dinas PMD Provinsi Bali Laksanakan Monitoring Terkait PSBS PADAS di Desa Subuk
- Sekdes Upasaksi dalam Pawiwahan Kadek Tri Ogantara dengan Luh De Jammini
- Perbekel Subuk Ngupasaksi dalam Upacara Pawiwahan Warga di Desa Penuktukan
- Jadwal Pengangkutan Sampah Desa Subuk
- Pemkab Buleleng Gulirkan Promo Merdeka PBB-P2 2025
- Perbekel Subuk Serahkan Akta Perkawinan dan Upasaksi Pawiwahan Warga