PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK
21 Agustus 2019 13:06:19 WITA
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK
- Mengisi formulir permohonan.
- Surat Keterangan Perkawinan yang sah menurut hukum agama.
- Surat Pernyataan Pengakuan Anak (F-2.39) dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung bermaterai 6000.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000
- Kutipan Akta Kelahiran asli
- Fotocopy KK dan KTP-el ayah biologis dan ibu kandung.
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
- Bagi WNA agar melengkapi :
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotocopy Vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanan/Disdukcapil.
CATATAN : - PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK MENGGUNAKAN MAP BERWARNA KUNING.
- BLANKO bisa didownload di di bawah
Dokumen Lampiran : PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK
Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyerahan Akta Kematian di Desa Subuk oleh Perbekel
- Koordinasi Pemdes Subuk, BPD, dan BUMDes dalam Penguatan Ketahanan Pangan
- Pemerintah Desa Subuk Pasang Informasi Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2025 Sesuai Peraturan Desa
- Pemerintah Desa Subuk Gelar Kegiatan Jumat Bersih dan Poging pada 7 Maret 2025
- Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBDes Tahun Anggaran 2025
- Perbekel Hadiri Rakor Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan di Kantor Camat Busungbiu
- Pemenang Lomba Bulan Bahasa VII Desa Subuk Tahun 2025 Diumumkan