PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK
21 Agustus 2019 13:06:19 WITA
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK
- Mengisi formulir permohonan.
- Surat Keterangan Perkawinan yang sah menurut hukum agama.
- Surat Pernyataan Pengakuan Anak (F-2.39) dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung bermaterai 6000.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000
- Kutipan Akta Kelahiran asli
- Fotocopy KK dan KTP-el ayah biologis dan ibu kandung.
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
- Bagi WNA agar melengkapi :
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotocopy Vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanan/Disdukcapil.
CATATAN : - PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK MENGGUNAKAN MAP BERWARNA KUNING.
- BLANKO bisa didownload di di bawah
Dokumen Lampiran : PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK
Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perbekel Subuk Hadiri Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di Puspem Badung
- Pemerintah Desa Subuk Tingkatkan Transparansi melalui Publikasi Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025
- Perbekel Desa Subuk Hadiri Penandatanganan NPHD dan BA Serah Terima Hibah BMD di DLH Buleleng
- Sekdes dan Kasi Pelayanan Desa Subuk Hadiri Rapat Koordinasi Subak Terkait BKK Provinsi
- Evaluasi Website SID Desa Subuk Didampingi oleh Yayasan MBM
- Perbekel Desa Subuk Hadiri Rakor Pendataan Aset Daerah dan Aset Desa/Kelurahan Mendukung Pemanfaatan
- Danramil 1609-07 Busungbiu Tinjau Aset Provinsi dan Lakukan Silaturahmi ke BUMDes Sedana Yoga Subuk















