PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN ANAK IBU

23 Agustus 2019 08:57:18 WITA

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN ANAK IBU

     (Diperuntukkan bagi anak yang dilahirkan diluar nikah)                                                                                                                        

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Surat Keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Perbekel/Lurah.
  3. a. Foto copy KTP-el ibu yang melahirkan.                   
  4. Foto copy KTP-el pemohon Akta.
  5. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
  6. Fotocopy KK ibu yang melahirkan anak.
  7. Fotocopy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah.
  8. Fotocopy Akta Kelahiran/ijazah ibunya jika ada.
  9. Surat Pernyataan Ibu yang melahirkan bermaterai 6.000.
  10. Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  11. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
  12. Bagi WNA :

      Suami/Istri orang asing melampirkan :

  1. Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  2. Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  3. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

Catatan :

  1. Permohonan agar menggunakan stop map berwarna KUNING
  2. POINT 3 A, B, C DILETAKKAN DALAM SATU LEMBAR KERTAS
  3. BLANKO bisa didownload di di bawah

 

Dokumen Lampiran : PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN ANAK IBU


Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN ANAK IBU

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

VIDIO SUBUK

FACEBOOK

Facebook Page Widget

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

WhatsApp Auto Message Chat on WhatsApp

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar