PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN KHUSUS
23 Agustus 2019 09:05:53 WITA
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN KHUSUS
(Diperuntukkan bagi orang tua yang tidak memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah)
- Mengisi formulir permohonan.
- Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan; atau
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami istri.
- Foto copy KTP-el kedua orang tua.
- Foto copy KTP-el pemohon Akta.
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
- Fotocopy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah
- Fotocopy KK orang tua dengan status kawin
- Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Bagi WNA :
Suami/Istri orang asing melampirkan :
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Catatan :
- Permohonan agar menggunakan stop map berwarna KUNING
- POINT 4 A, B, C DILETAKKAN DALAM SATU LEMBAR KERTAS
- BLANKO bisa didownload di di bawah
baca juga :
BLANKO SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)
Dokumen Lampiran : PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN KHUSUS
Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN KHUSUS
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN PENTING
- PENGUMUMAN
- Pemerintah Desa Subuk Ajak Masyarakat Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026
- Hari Ini Terakhir! Pemerintah Desa Subuk Imbau Masyarakat Segera Lakukan Pemutakhiran Data Perlinsos
- Panduan Tata Cara Pengajuan Sanggahan Perlinsos Melalui IKD (Identitas Kependudukan Digital)
- Dukung Digitalisasi Pelayanan Publik Melalui Pemanfaatan Perlinsos dan IKD
- Publikasikan Laporan Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2026












