PEREKRUTAN PERANGKAT DESA SUBUK
20 Desember 2019 10:38:20 WITA
Mengingat masa jabatan Kasi Pelayanan a.n Made Kartawan telah Berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, maka Pemerintah Subuk memberikan kesempatan kepada masyarakat desa Subuk untuk menjadi Perangkat Desa ber E-KTP Desa Subuk, Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 17 Desember sampai dengan tanggal 24 Desember 2019, agar mengajukan surat lamaran Ke Kantor Perbekel pada jam kerja dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Surat Permohonan lamaran tertulis rangkap 2 lembar.
2. Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
3. Foto Copi ljasah SLTA/Sederajat yang disahkan 2 lembar 4. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Puskesmas 2 lembar
5. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian ( Polsek )
6. Batas umur minimal umur 20 tahun, maksimal umur 42 tahun pada saat pendaftaran.
7. Foto Copi KTP Elektronik 2 lembar 8. Foto Copi Kartu Keluarga 2 lembar ( ber E-KTP Desa Subuk)*
Demikian Pengumuman ini untuk mendapat perhatian dan atas perhatiaanya kami ucapkan banyak banyak terima kasih.
Subuk, 17 Desember 2019
Perbekel Desa Subuk
ttd
KETUT SULIADA KUSANA, ST
NB : (*) wajib
Komentar atas PEREKRUTAN PERANGKAT DESA SUBUK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyerahan Akta Kematian di Desa Subuk oleh Perbekel
- Koordinasi Pemdes Subuk, BPD, dan BUMDes dalam Penguatan Ketahanan Pangan
- Pemerintah Desa Subuk Pasang Informasi Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2025 Sesuai Peraturan Desa
- Pemerintah Desa Subuk Gelar Kegiatan Jumat Bersih dan Poging pada 7 Maret 2025
- Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBDes Tahun Anggaran 2025
- Perbekel Hadiri Rakor Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan di Kantor Camat Busungbiu
- Pemenang Lomba Bulan Bahasa VII Desa Subuk Tahun 2025 Diumumkan