PEREKRUTAN PERANGKAT DESA SUBUK

20 Desember 2019 10:38:20 WITA

Mengingat masa jabatan Kasi Pelayanan a.n Made Kartawan telah Berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, maka Pemerintah Subuk memberikan kesempatan kepada masyarakat desa Subuk untuk menjadi Perangkat Desa ber E-KTP Desa Subuk, Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 17 Desember sampai dengan tanggal 24 Desember 2019, agar mengajukan surat lamaran Ke Kantor Perbekel pada jam kerja dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Surat Permohonan lamaran tertulis rangkap 2 lembar.
2. Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
3. Foto Copi ljasah SLTA/Sederajat yang disahkan 2 lembar 4. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Puskesmas 2 lembar
5. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian ( Polsek )
6. Batas umur minimal umur 20 tahun, maksimal umur 42 tahun pada saat pendaftaran.
7. Foto Copi KTP Elektronik 2 lembar 8. Foto Copi Kartu Keluarga 2 lembar ( ber E-KTP Desa Subuk)*
Demikian Pengumuman ini untuk mendapat perhatian dan atas perhatiaanya kami ucapkan banyak banyak terima kasih.

Subuk, 17 Desember 2019
Perbekel Desa Subuk

ttd

KETUT SULIADA KUSANA, ST

NB : (*) wajib

 

Komentar atas PEREKRUTAN PERANGKAT DESA SUBUK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

VIDIO SUBUK

FACEBOOK

Facebook Page Widget

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

WhatsApp Auto Message Chat on WhatsApp

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar