KESEPAKATAN BERSAMA RELAWAN LAWAN COVID-19 DESA SUBUK DAN SATGAS GOTONG ROYONG DESA ADAT SUBUK

28 Mei 2020 11:41:23 WITA

SUBUK NEWS-Pemerintah Desa Subuk dan Bendesa Adat Subuk telah mengeluarkan keputusan bersama dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Trasmisi Lokal. Satgas, relawan dan masyarakat akan mengambil peran lebih banyak dalam melakukan pencegahan di tengah masyarakat, khususnya mewaspadai penduduk pendatang (duktang) yang masuk ke desa adat subuk dan pekerja musiman pemetik bungan cengkeh.

Dalam upaya mencegah perpindahan Covid-19 di desa subuk Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Relawan Lawan Covid-19 Desa Subuk dan Satgas Gotong Royong Desa Adat Subuk, dengan ini menyampaikan kesepakatan bersama pada tanggal 03 April 2020 sebagai berikut :

  1. Bagi warga masyarakat Desa Subuk yang tinggal di perantauan, yang kembali ke wilayah Desa Subuk, agar melapor ke Petugas Relawan Lawan Covid-19 Desa Subuk dan Satgas Gotong Royong Desa Adat Subuk dengan membawa surat keterangan sehat dari faskes / dokter lokal. 
  2. Bagi warga desa Subuk yang akan bepergian / berkepentingan khusus keluar wilayah Desa Subuk harus melaporkan diri ke petugas Relawan Lawan Covid- 19 Desa Subuk dan Satgas Gotong Royong Desa Adat Subuk serta mencari Surat Pas Jalan dari Pemerintah Desa Subuk. 
  3. Bagi warga dari luar Desa Subuk yang berkepentingan khusus / datang ke Wilayah Desa Subuk, agar melaporkan diri dengan menunjukkan Surat Pas Jalan dari desa lokal. 
  4. Bagi pengusaha jual-beli hasil bumi (Pemajeg Cengkeh), baik warga Desa Subuk maupun warga dari luar Desa Subuk yang meminta tenaga dari luar Desa Subuk, wajib melaporkan diri pada petugas Relawan Lawan Covid-19 Desa Subuk dan Satgas Gotong Royong Desa Adat Subuk dengan  membawa Surat Keterangan Sehat dan diselesaikan sampai selesai. 
  5. Bagi pengusaha jual-beli hasil bumi (Pemajeg Cengkeh) dan atau buruh dari luar Desa Subuk, persetujuan tidak bisa diselesaikan di Desa Subuk dengan alasan tertentu sesuai dengan poin (4), agar langsung menuju kebun tempat kerja, tanpa perlu dengan masyarakat masyarakat Desa Subuk  . 
  6. Himbauan pada poin (4) dan (5), Pengusaha jual-beli (Pemajeg) menjadi penanggungjawab. 
  7. Tiap warga masyarakat, baik dari Desa Subuk maupun dari luar Desa Subuk yang melakukan kegiatan tersebut di atas, wajib menggunakan masker, tetap menggunakan PHBS (Pola Hidup Bersih Sehat) dengan selalu menggunakan tangan atau memakai pembersih tangan, dan jarak fisik (jaga jarak) sesuai dengan  protokol penggantian perpindahan Covid-19. 
  8. Kesepakatan ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi kembali. 

 Dalam hal ini dukungan masyarakat sekitar sangat diperlukan, karena Satgas dan Relawan tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari masyarakat sekitar, maka dari itu masyarakat diharapkan memberikan Informasi yang jelas kepada Penduduk Pendatang dan Pekerja Musiman untuk melapor diri ke Kantor Desa subuk.

 

Ketua Relawan Lawan Covid-19 Desa Subuk

Perbekel Subuk

KETUT SULIADA KUSANA, ST

( 0812-3758-3402 )

 

Ketua Satgas Gotong Royong Desa Adat Subuk

Bendesa Adat Subuk

 IDA MK. KETUT WAGEADNYA

( 0877-6223-3999 )

Komentar atas KESEPAKATAN BERSAMA RELAWAN LAWAN COVID-19 DESA SUBUK DAN SATGAS GOTONG ROYONG DESA ADAT SUBUK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

VIDIO SUBUK

FACEBOOK

Facebook Page Widget

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

WhatsApp Auto Message Chat on WhatsApp

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar