ANGGARAN PENDAPATAN DESA SUBUK TAHUN ANGGARAN 2021

13 Maret 2021 23:30:28 WITA

 

PERBEKEL SUBUK

KABUPATEN BULELENG

PERATURAN DESA SUBUK

NOMOR 10 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2020

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PEBEKEL SUBUK,

Menimbang :

a.     bahwa sehubungan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya Percepatan Penanganan dan pencegaha penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa Se-Kabupaten Buleleng, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;

b.     bahwa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar pemerintah daerah dan pemerintah desa;

c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b tersebut diatas dipandang perlu menetapkan Peraturan Desa Subuk tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;

Mengingat   :

1.     Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah  Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia   Nomor 5495);

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang  Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke Dua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

5.     Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2020 Tentang  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

7.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggaldan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448);

8.     Instruksi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Penggunaan dana Desa untuk Pencegahan Penyebarluasan dan Penanganan Dampak Covid-19;

9.     Surat Edaran Nomor 7194 Tahun 2020 tentang Panduan Tindaklanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;

     
 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUBUK

dan

PERBEKEL SUBUK

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan  :    PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020.

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan perincian sebagai berikut :

1.  Pendapatan Desa

 

 

a.            Semula

Rp.

1.634.946.000,00

b.           Bertambah/(Berkurang)

Rp.

(83.231.500,00)

Jumlah pendapatan setelah perubahan

Rp.

1.551.714.500,00

2.  Belanja Desa

 

 

a.            Semula

Rp.

1.853.519.000,00

b.           Bertambah/(Berkurang)

Rp.

     (68.578.422,95)

Jumlah belanja setelah perubahan

Rp.

1.784.940.577,05

Surplus/Defisit setelah perubahan

Rp.

(14.653.077,05)

Pembiayaan Desa

 

 

 3.1  Penerimaan Pembiayaan

 

 

a.    Semula

Rp.

218.573.000,00

b.   Bertambah/(Berkurang)

Rp.

     14.653.077,05

Jumlah pembiayaan setelah perubahan

Rp.

233.226.077,05

3.2  Pengeluaran Pembiayaan

 

 

a.    Semula

Rp.

0,00

b.   Bertambah/(Berkurang)

Rp.

0,00

Jumlah pengeluaran setelah perubahan

Rp.

0,00

Sisa pembiayaan setelah perubahan

Rp.

 0,00

     
     

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

  1. APB Desa;

Pasal 4

Perbekel menetapkan Peraturan Perbekel tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.

Pasal 5

  • Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
  • Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
  • Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan Desa tentang perubahan APB Desa.
  • Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
    1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
    2. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
    3. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
    4. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan sosial; dan
    5. berskala lokal Desa.

Pasal 6

Dalam hal terjadi:

  1. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan;
  2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan
  3. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.

Perbekel dapat mendahului perubahan APB Desa dengan melakukan perubahan Peraturan Perbekel Desa tentang Penjabaran APB Desa dan memberitahukannya kepada BPD.

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Subuk.

                          

Ditetapkan di  Subuk

pada tanggal  27 Nopember 2020

PERBEKEL SUBUK

KETUT SULIADA KUSANA

 

Diundangkan di Subuk

pada tanggal  27 Nopember 2020

SEKRETARIS DESA SUBUK

KOMANG SURYA ARI DARMA

Lembaran Desa Tahun 10 Nomor 2020

 

Komentar atas ANGGARAN PENDAPATAN DESA SUBUK TAHUN ANGGARAN 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

VIDIO SUBUK

FACEBOOK

Facebook Page Widget

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

WhatsApp Auto Message Chat on WhatsApp

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar