ANGGARAN PENDAPATAN DESA SUBUK TAHUN ANGGARAN 2021
13 Maret 2021 23:30:28 WITA
PERBEKEL SUBUK
KABUPATEN BULELENG
PERATURAN DESA SUBUK
NOMOR 10 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEBEKEL SUBUK,
Menimbang : |
a. bahwa sehubungan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya Percepatan Penanganan dan pencegaha penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa Se-Kabupaten Buleleng, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020; b. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar pemerintah daerah dan pemerintah desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b tersebut diatas dipandang perlu menetapkan Peraturan Desa Subuk tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020; |
|
Mengingat : |
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke Dua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggaldan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448); 8. Instruksi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Penggunaan dana Desa untuk Pencegahan Penyebarluasan dan Penanganan Dampak Covid-19; 9. Surat Edaran Nomor 7194 Tahun 2020 tentang Panduan Tindaklanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali; |
|
Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUBUK dan PERBEKEL SUBUK
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020. Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan perincian sebagai berikut : |
1. Pendapatan Desa |
|
|
a. Semula |
Rp. |
1.634.946.000,00 |
b. Bertambah/(Berkurang) |
Rp. |
(83.231.500,00) |
Jumlah pendapatan setelah perubahan |
Rp. |
1.551.714.500,00 |
2. Belanja Desa |
|
|
a. Semula |
Rp. |
1.853.519.000,00 |
b. Bertambah/(Berkurang) |
Rp. |
(68.578.422,95) |
Jumlah belanja setelah perubahan |
Rp. |
1.784.940.577,05 |
Surplus/Defisit setelah perubahan |
Rp. |
(14.653.077,05) |
Pembiayaan Desa |
|
|
3.1 Penerimaan Pembiayaan |
|
|
a. Semula |
Rp. |
218.573.000,00 |
b. Bertambah/(Berkurang) |
Rp. |
14.653.077,05 |
Jumlah pembiayaan setelah perubahan |
Rp. |
233.226.077,05 |
3.2 Pengeluaran Pembiayaan |
|
|
a. Semula |
Rp. |
0,00 |
b. Bertambah/(Berkurang) |
Rp. |
0,00 |
Jumlah pengeluaran setelah perubahan |
Rp. |
0,00 |
Sisa pembiayaan setelah perubahan |
Rp. |
0,00 |
Pasal 2 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini. Pasal 3 Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
Pasal 4 Perbekel menetapkan Peraturan Perbekel tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa. Pasal 5
Pasal 6 Dalam hal terjadi:
Perbekel dapat mendahului perubahan APB Desa dengan melakukan perubahan Peraturan Perbekel Desa tentang Penjabaran APB Desa dan memberitahukannya kepada BPD. Pasal 7 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Subuk. |
Ditetapkan di Subuk
pada tanggal 27 Nopember 2020
PERBEKEL SUBUK
KETUT SULIADA KUSANA
Diundangkan di Subuk
pada tanggal 27 Nopember 2020
SEKRETARIS DESA SUBUK
KOMANG SURYA ARI DARMA
Lembaran Desa Tahun 10 Nomor 2020
Komentar atas ANGGARAN PENDAPATAN DESA SUBUK TAHUN ANGGARAN 2021
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Perbekel Desa Subuk Hadiri Rakor Pencairan BKK Hibah Kabupaten Badung di Kantor Camat Busungbiu
- Evaluasi APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2024 berjalan lancar
- Tim TTG Kabupaten Buleleng Tinjau Teknologi Tepat Guna Kreatif Pak Mekel, Tim BPKPD Bahas Penghapusa
- Perbekel Desa Subuk Hadiri Launching Layanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi dan Bursa Kerja
- Makna Nyepi Dresta di Desa Adat Subuk: Refleksi Pengendalian Diri dan Kesucian Spiritual
- Babin dan Pecalang Siaga Selama Prosesi Sipeng dalam Nyepi Dresta Desa Adat Subuk
- Nyepi Dresta Desa Adat Subuk Persiapan Pujawali Purnama Kapat 2024