SOSIALISASI APLIKASI SDGs Desa Subuk
07 Mei 2021 10:58:13 WITA
SUBUK NEWS - Aplikasi SDGs Desa merupakan aplikasi yang dirancang oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) guna untuk melakukan pemutakhiran data IDM yang lebih detail, lebih mikro, sehingga mampu menyajikan informasi yang jauh lebih banyak dan mendalam sebagai proses perbaikan data-data pada level Rukun Tetangga (RT), keluarga, dan warga.
Lalu siapa saja yang terlibat dalam pemutakhiran data SDGs Desa ini ?
Sebagai gambaran dan bila merujuk pada paragraf kedua tentang pendataan Desa tahap awal yang termuat dalam Pasal 16 Ayat 3, 4, dan 5 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi disingkat Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Disebutkan, pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Dengan susunan pokja pendataan SDGs Desa yang mencakup :
Pembina : Kepala Desa
Ketua : Sekretaris Desa
Sekretaris : Kasi Pemerintahan Desa
Anggota :
Unsur Perangkat Desa
Ketua RW
Ketua RT
Unsur Karang Taruna
Unsur PKK
Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata
Mitra :
Pendamping Desa
Babinsa
Babinkamtibmas
Mahasiswa yang berada di Desa
Tim pokja inilah yang bakal bertanggungjawab dan bertugas, baik dalam mengisi kuisioner yang terdapat dalam Aplikasi SDGs Desa, mewancara warga, menjelaskan tata cara pemutakhiran, melakukan monitoring, serta mengikuti pelatihan yang diadakan secara daring ( online) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id.
Lalu pertanyaanya : Apakah boleh unsur masyarakat biasa yang berada di Desa itu menjadi bagian dalam Kelompok Kerja (Pokja) Relawan Pendataan Desa?
Sependek yang saya tahu, dan merujuk pada Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tepatnya di Pasal 16 Ayat 4, tidak ada yang melarang bahwa masyarakat tidak boleh menjadi bagian dari tim pokja ini. Selama hal itu diputuskan dalam Musyawarah Desa.
Lalu komponen pendanaan apa saja yang perlu dianggarkan oleh Pemerintah Desa dalam APBDes 2021 guna untuk membiayai kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa?
Karena pemutakhiran data SDGs Desa ini berbasis online, mulai dari pengisian kuisioner survey dari tingkat warga hingga ke survey di level desa.
Maka yang perlu disiapkan oleh Pemerintah Desa ialah pembiayaan untuk pembelian telepon genggam dengan spesifikasi paling rendah random access memory 3 (tiga) megabyte dan penyimpanan 64 (enam puluh empat) gigabyte dan juga pulsa internet bulanan.
Selain itu pula, Pemerintah Desa perlu menganggarkan dana pembekalan, dana transportasi, dana konsumsi, dan juga dana lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
Lalu apa saja tugas tim pokja relawan pendataan SDGs Desa dalam pemutakhiran data Desa ?
Merujuk dari situs SDGs Kementerian Desa PDTT, peran pendata dari relawan pemutakhiran data, antara lain
#A. Perangkat Desa
Pendata pengisi kuesioner survey desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa.
#B. Rukun Tetangga
Pendata pengisi kuesioner survey RT ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga.
#C. Relawan Desa
Pendata pengisi kuesioner survey keluarga dan survey warga ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga.
#D. Pendamping Desa
Pendamping desa berperan :
Menjelaskan proses pemutakhiran data SDGs Desa.
Melakukan monitoring terhadap seluruh proses pemutakhiran data SDGs Desa.
Memecahkan masalah lapangan, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Menyampaikan laporan pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
#E. Pemerintah Daerah Kabupaten Kota
Aparat pemerintah kabupaten/kota berperan :
Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa.
Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level kecamatan dan kabupaten/kota.
Memberikan arahan untuk mempercepat dan memperlancar jalannya pemutakhiran data SDGs Desa.
Memberikan dukungan dan penyelesaian masalah dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa.
#F. Pemerintah Provinsi
Aparat pemerintah provinsi berperan :
Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa.
Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level provinsi.
Memberikan dukungan untuk mempercepat dan memperlancar, maupun penyelesaian masalah selama proses pemutakhiran data SDGs Desa.
#G. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berperan :
Menyediakan Sistem Informasi Desa yang di dalamnya mencakup aplikasi pendataan SDGs Desa, penyimpanan data, pengolahan dan analisis data, penyusunan rekomendasi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai SDGs Desa.
Menyediakan bahan dan alat pelatihan pendataan SDGs Desa bagi pendamping dan Pokja Relawan Pendataan Desa.
Mengelola data SDGs Desa pada level nasional.
Download Aplikasi SDGs Desa
Untuk mendapatkan aplikasi android input SDGs Desa caranya cukup mudah.
Anda tinggal ambil smartphone android Anda, kemudian masuk ke Google Playstore.
Setelah masuk ke Playstore, lalu ketikan di tombol pencarian kata kunci atau keyword “aplikasi sdgs desa”, “pendataan sdgs desa”, “sdgs desa kemendesa”. Atau bila Anda tidak mau pusing, silahkan klik link berikut ini : Download
Komentar atas SOSIALISASI APLIKASI SDGs Desa Subuk
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyerahan Akta Kematian di Desa Subuk oleh Perbekel
- Koordinasi Pemdes Subuk, BPD, dan BUMDes dalam Penguatan Ketahanan Pangan
- Pemerintah Desa Subuk Pasang Informasi Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2025 Sesuai Peraturan Desa
- Pemerintah Desa Subuk Gelar Kegiatan Jumat Bersih dan Poging pada 7 Maret 2025
- Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBDes Tahun Anggaran 2025
- Perbekel Hadiri Rakor Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan di Kantor Camat Busungbiu
- Pemenang Lomba Bulan Bahasa VII Desa Subuk Tahun 2025 Diumumkan