5 DESA, SOSIALISASI APLIKASI SDGs TAHUN 2021

10 Mei 2021 09:39:18 WITA

DESA SUBUK - Hari ini Minggu, 9 Mei 2021 Desa Subuk bersama 5 Desa Lainnya, antara lain Desa Tinggarsari, Desa Kedis, Desa Titab Dan Desa Telaga melaksanakan Bimbingan Teknis Pendataan SDGs. Dalam pembinaan tersebut didampingi oleh Tenaga Ahli Kabupaten Buleleng Ibuk Ketut Ardini dan Bapak Komang Ari Adnyana.
Pendataan SDGs merupakan Program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi, dimana pendataaan SDGs ini merupakan pemutakhiran data IDM berbasis SDGs Desa 2021 yang dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia. SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Dasar dari pelaksanaan pendataan SDGs tersebut adalah Permendesa PDTT Nomor 2/2016 tentang Indeks Desa membangun, Permendesa PDTT Nomor 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021, dan Permendesa PDTT Nomor 21/2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa.
Waktu Pelaksanaan Pendataan SDGs tersebut dimulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021, tetapi dikarenakan terjadi sesuatu dan lain hal (kesiapan desa, SDM Pendata, dll) maka Pendataan dilakukan setelah selesai pembinaan.
dalam acara pembinan SDGs tersebut Perbekel Subuk Ketut Suliada Kusana, ST dalam pidatonya menyampaikan " bagaimana cara kita memfaatkan waktu yang begitu singkat ini tetapi dengan pendataan yang akurat sesuai keadaan dilapangan, jangan sampai kita sebagai tim Pendata hanya bermain diatas meja saja, ini merupakan data dasar nantinya dari desa tersebut, apakah desa itu maju atau sedang berkembang" tegasnya.
selanjutnya untuk yang melakukan pendataan SDGs di Desa Subuk merupakan Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel Nomor 140/05/SK.SBK/IV/2021 tentang pembentukan kelompok kerja pendataan Desa tahun anggaran 2021 dimana didalamnya terlampir jumlah tim pendata sebanyak 17 orang pendata.
kegiatan hari ini merupakan RKTL yang sudah disepakati dalam rapat koordinasi SDGs yang menghadirkan para Sekdes dalam rangka pembekalan teknis penginputan data dan memperhatikan keterbatasan Tenaga Ahli Kabupaten.

Komentar atas 5 DESA, SOSIALISASI APLIKASI SDGs TAHUN 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

VIDIO SUBUK

FACEBOOK

Facebook Page Widget

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

WhatsApp Auto Message Chat on WhatsApp

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar