UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

17 September 2021 11:24:22 WITA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap
orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan
sosialnya serta merupakan bagian penting bagi
ketahanan nasional;
b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi
manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan
salah satu ciri penting negara demokratis yang
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan
sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik
terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik
lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada
kepentingan publik;
d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah
satu upaya untuk mengembangkan masyarakat
informasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu membentuk Undang-Undang tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI
PUBLIK.
BAB I …
- 2 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan,
dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan
pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang
dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan
dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
secara elektronik ataupun nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan,
disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh
suatu badan publik yang berkaitan dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik
lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta
informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan
publik.
3. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,
yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau
organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan
masyarakat, dan/atau luar negeri.
4. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang
berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan
peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk
teknis standar layanan informasi publik dan
menyelesaikan sengketa informasi publik melalui
mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
5. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang
terjadi antara badan publik dan pengguna informasi
publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan
menggunakan informasi berdasarkan perundangundangan.
6. Mediasi …
- 3 -
6. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi
publik antara para pihak melalui bantuan mediator
komisi informasi.
7. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa
informasi publik antara para pihak yang diputus oleh
komisi informasi.
8. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan
diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan
tertentu pada badan publik.
9. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah
pejabat yang bertanggung jawab di bidang
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan,
dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,
badan hukum, atau badan publik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.
11. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang
menggunakan informasi publik sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
12. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara
dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan
permintaan informasi publik sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat
diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan
terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap
Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat
waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
(4) Informasi …
- 4 -
(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia
sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan
kepentingan umum didasarkan pada pengujian
tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu
informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah
dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup
Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang
lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui
rencana pembuatan kebijakan publik, program
kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan
publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan
publik;
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses
pengambilan kebijakan publik;
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam
pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan
Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu
yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta
dapat dipertanggungjawabkan;
e. mengetahui alasan kebijakan publik yang
mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan
kehidupan bangsa; dan/atau
g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di
lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan
informasi yang berkualitas.
BAB III …
- 5 -
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI
PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Bagian Kesatu
Hak Pemohon Informasi Publik
Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk
umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui
permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;
dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan
permintaan Informasi Publik disertai alasan
permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan
gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh
Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Pasal 5
(1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan
Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan
sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik,
baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri
maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga …
- 6 -
Bagian Ketiga
Hak Badan Publik
Pasal 6
(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi
yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi
Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh
Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan
perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak
sehat;
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
dan/atau
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau
didokumentasikan.
Bagian Keempat
Kewajiban Badan Publik
Pasal 7
(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan
dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada
di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi
Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai
dengan ketentuan.
(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik
yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
(3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus
membangun dan mengembangkan sistem informasi
dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik
secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan
mudah.
(4) Badan …
- 7 -
(4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara
tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk
memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan
negara.
(6) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan
Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media
elektronik dan nonelektronik.
Pasal 8
Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan
dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
Bagian Kesatu
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Pasal 9
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi
Publik secara berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan
Publik terkait;
c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi
Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan
dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat
dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
(5) Cara-cara …
- 8 -
(5) Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan
Publik memberikan dan menyampaikan Informasi
Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk
Teknis Komisi Informasi.
Bagian Kedua
Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta
Pasal 10
(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta
suatu informasi yang dapat mengancam hajat
hidup orang banyak dan ketertiban umum.
(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat
dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Bagian Ketiga
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Pasal 11
(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik
setiap saat yang meliputi:
a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di
bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi
yang dikecualikan;
b. hasil keputusan Badan Publik dan
pertimbangannya;
c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen
pendukungnya;
d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya
perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat
Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk
umum;
g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang
berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
h. laporan …
- 9 -
h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi
Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini.
(2) Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi
masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan
dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50
dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat
diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan kewajiban Badan Publik menyediakan
Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna
Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi
Informasi.
Pasal 12
Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan
informasi, yang meliputi:
a. jumlah permintaan informasi yang diterima;
b. waktu yang diperlukan Badan Publik dalam
memenuhi setiap permintaan informasi;
c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan
informasi; dan/atau
d. alasan penolakan permintaan informasi.
Pasal 13
(1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan
sederhana setiap Badan Publik:
a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi; dan
b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan
layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar
sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan
Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
(2) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu
oleh pejabat fungsional.
Pasal 14 …
- 10 -
Pasal 14
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan
usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam Undang-
Undang ini adalah:
a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan
serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian,
dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam
anggaran dasar;
b. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan
anggota dewan komisaris perseroan;
c. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan
laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial
perusahaan yang telah diaudit;
d. hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga
pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
e. sistem dan alokasi dana remunerasi anggota
komisaris/dewan pengawas dan direksi;
f. mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan
pengawas;
g. kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang
terbuka sebagai Informasi Publik;
h. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang
baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan
kewajaran;
i. pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
j. penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
k. perubahan tahun fiskal perusahaan;
l. kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban
pelayanan umum atau subsidi;
m. mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
n. informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang
yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/
Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 15
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik
dalam Undang-Undang ini adalah:
a. asas dan tujuan;
b. program …
- 11 -
b. program umum dan kegiatan partai politik;
c. nama, alamat dan susunan kepengurusan dan
perubahannya;
d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. mekanisme pengambilan keputusan partai;
f. keputusan partai yang berasal dari hasil
muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan
lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau
g. informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang
yang berkaitan dengan partai politik.
Pasal 16
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi
nonpemerintah dalam Undang-Undang ini adalah:
a. asas dan tujuan;
b. program dan kegiatan organisasi;
c. nama, alamat, susunan kepengurusan, dan
perubahannya;
d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar
negeri;
e. mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
f. keputusan-keputusan organisasi; dan/atau
g. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan.
BAB V
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Pasal 17
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap
Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi
Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat
proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
1. menghambat …
- 12 -
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan
suatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi,
dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak
pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan
rencana-rencana yang berhubungan dengan
pencegahan dan penanganan segala bentuk
kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan
penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana,
dan/atau prasarana penegak hukum.
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu
kepentingan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha
tidak sehat;
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat
membahayakan pertahanan dan keamanan negara,
yaitu:
1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik
dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan
sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi
tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran
atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari
dalam dan luar negeri;
2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen,
operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan
penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan
negara yang meliputi tahap perencanaan,
pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi
kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan
sistem pertahanan dan keamanan negara serta
rencana pengembangannya;
4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan
pangkalan dan/atau instalasi militer;
5. data …
- 13 -
5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan
negara lain terbatas pada segala tindakan
dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat
membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan/atau data terkait
kerjasama militer dengan negara lain yang
disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai
rahasia atau sangat rahasia;
6. sistem persandian negara; dan/atau
7. sistem intelijen negara.
d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat
mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan
ketahanan ekonomi nasional:
1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang
nasional atau asing, saham dan aset vital milik
negara;
2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga,
dan model operasi institusi keuangan;
3. rencana awal perubahan suku bunga bank,
pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau
pendapatan negara/daerah lainnya;
4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau
properti;
5. rencana awal investasi asing;
6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi,
atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan
uang.
f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan
kepentingan hubungan luar negeri:
1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah
diambil oleh negara dalam hubungannya dengan
negosiasi internasional;
2. korespondensi diplomatik antarnegara;
3. sistem komunikasi dan persandian yang
dipergunakan dalam menjalankan hubungan
internasional; dan/atau
4. perlindungan …
- 14 -
4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur
strategis Indonesia di luar negeri.
g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat
mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi
dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap
rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan
kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening
bank seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan
kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi
kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang
berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan
formal dan satuan pendidikan nonformal.
i. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik
atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya
dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi
atau pengadilan;
j. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan
Undang-Undang.
Pasal 18
(1) Tidak termasuk dalam kategori informasi yang
dikecualikan adalah informasi berikut:
a. putusan badan peradilan;
b. ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran,
ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak
berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam
ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga
penegak hukum;
c. surat perintah penghentian penyidikan atau
penuntutan;
d. rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak
hukum;
e. laporan keuangan tahunan lembaga penegak
hukum;
f. laporan …
- 15 -
f. laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi;
dan/atau
g. informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (2).
(2) Tidak termasuk informasi yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan
huruf h, antara lain apabila :
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan
persetujuan tertulis; dan/atau
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang
dalam jabatan-jabatan publik.
(3) Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana
di pengadilan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia,
Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi, dan/atau Pimpinan Lembaga
Negara Penegak Hukum lainnya yang diberi
kewenangan oleh Undang-Undang dapat membuka
informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf f, huruf i, dan huruf j.
(4) Pembukaan informasi yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara
mengajukan permintaan izin kepada Presiden.
(5) Permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) untuk kepentingan pemeriksaan perkara
perdata yang berkaitan dengan keuangan atau
kekayaan negara di pengadilan, permintaan izin
diajukan oleh Jaksa Agung sebagai pengacara negara
kepada Presiden.
(6) Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5) diberikan oleh Presiden kepada Kepala
Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga
Negara Penegak Hukum lainnya, atau Ketua
Mahkamah Agung.
(7) Dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan
dan keamanan negara dan kepentingan umum,
Presiden dapat menolak permintaan informasi yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5).
Pasal 19 …
- 16 -
Pasal 19
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap
Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang
konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum
menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk
diakses oleh setiap Orang.
Pasal 20
(1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf
f tidak bersifat permanen.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu
pengecualian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
Pasal 21
Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik
didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya
ringan.
Pasal 22
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan
permintaan untuk memperoleh Informasi Publik
kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak
tertulis.
(2) Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat
Pemohon Informasi Publik, subjek dan format
informasi serta cara penyampaian informasi yang
diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
(3) Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat
permintaan Informasi Publik yang diajukan secara
tidak tertulis.
(4) Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti
penerimaan permintaan Informasi Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan
diterima.
(5) Dalam …
- 17 -
(5) Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung
atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran
diberikan saat penerimaan permintaan.
(6) Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat,
pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan
bersamaan dengan pengiriman informasi.
(7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
diterimanya permintaan, Badan Publik yang
bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan
tertulis yang berisikan :
a. informasi yang diminta berada di bawah
penguasaannya ataupun tidak;
b. Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik
yang menguasai informasi yang diminta apabila
informasi yang diminta tidak berada di bawah
penguasaannya dan Badan Publik yang menerima
permintaan mengetahui keberadaan informasi
yang diminta;
c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan
alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17;
d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau
sebagian dicantumkan materi informasi yang akan
diberikan;
e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi
yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan
tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan
dan materinya;
f. alat penyampai dan format informasi yang akan
diberikan; dan/atau
g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh
informasi yang diminta.
(8) Badan Publik yang bersangkutan dapat
memperpanjang waktu untuk mengirimkan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan
memberikan alasan secara tertulis.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan
informasi kepada Badan Publik diatur oleh Komisi
Informasi.
BAB VII …
- 18 -
BAB VII
KOMISI INFORMASI
Bagian Kesatu
Fungsi
Pasal 23
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi
menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan
pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar
layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa
Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
nonlitigasi.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 24
(1) Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat,
Komisi Informasi provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi
Informasi kabupaten/kota.
(2) Komisi Informasi Pusat berkedudukan di ibu kota
Negara.
(3) Komisi Informasi provinsi berkedudukan di ibu kota
provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota
berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Bagian Ketiga
Susunan
Pasal 25
(1) Anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh)
orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan
unsur masyarakat.
(2) Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi
Informasi kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orang
yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur
masyarakat.
(3) Komisi Informasi dipimpin oleh seorang ketua
merangkap anggota dan didampingi oleh seorang
wakil ketua merangkap anggota.
(4) Ketua …
- 19 -
(4) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para
anggota Komisi Informasi.
(5) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dengan musyawarah seluruh anggota
Komisi Informasi dan apabila tidak tercapai
kesepakatan dilakukan pemungutan suara.
Bagian Keempat
Tugas
Pasal 26
(1) Komisi Informasi bertugas:
a. menerima, memeriksa, dan memutus
permohonan penyelesaian Sengketa Informasi
Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon
Informasi Publik berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
ini;
b. menetapkan kebijakan umum pelayanan
Informasi Publik; dan
c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis.
(2) Komisi Informasi Pusat bertugas:
a. menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian
sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
nonlitigasi;
b. menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa
Informasi Publik di daerah selama Komisi
Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
kabupaten/kota belum terbentuk; dan
c. memberikan laporan mengenai pelaksanaan
tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini
kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktuwaktu
jika diminta.
(3) Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan
memutus Sengketa Informasi Publik di daerah
melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Bagian Kelima …
- 20 -
Bagian Kelima
Wewenang
Pasal 27
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi
memiliki wewenang:
a. memanggil dan/atau mempertemukan para pihak
yang bersengketa;
b. meminta catatan atau bahan yang relevan yang
dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk
mengambil keputusan dalam upaya
menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
c. meminta keterangan atau menghadirkan pejabat
Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai
saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi
Publik;
d. mengambil sumpah setiap saksi yang didengar
keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi
penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
e. membuat kode etik yang diumumkan kepada
publik sehingga masyarakat dapat menilai
kinerja Komisi Informasi.
(2) Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi
kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik
yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan
Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik
tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di
provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota
tersebut belum terbentuk.
(3) Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi
kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut
Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.
(4) Kewenangan Komisi Informasi kabupaten/kota
meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang
menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota
yang bersangkutan
Bagian Keenam …
- 21 -
Bagian Keenam
Pertanggungjawaban
Pasal 28
(1) Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab kepada
Presiden dan menyampaikan laporan tentang
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Komisi Informasi provinsi bertanggung jawab kepada
gubernur dan menyampaikan laporan tentang
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang
bersangkutan.
(3) Komisi Informasi kabupaten/kota bertanggung jawab
kepada bupati/walikota dan menyampaikan laporan
tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/
kota yang bersangkutan.
(4) Laporan lengkap Komisi Informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bersifat
terbuka untuk umum.
Bagian Ketujuh
Sekretariat dan Penatakelolaan Komisi Informasi
Pasal 29
(1) Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola
Komisi Informasi dilaksanakan oleh sekretariat
komisi.
(2) Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh
Pemerintah.
(3) Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh
sekretaris yang ditetapkan oleh Menteri yang tugas
dan wewenangnya di bidang komunikasi dan
informatika berdasarkan usulan Komisi Informasi.
(4) Sekretariat Komisi Informasi provinsi dilaksanakan
oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang
komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang
bersangkutan.
(5) Sekretariat …
- 22 -
(5) Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/kota
dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas dan
wewenang di bidang komunikasi dan informasi di
tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.
(6) Anggaran Komisi Informasi Pusat dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran
Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota yang bersangkutan.
Bagian Kedelapan
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 30
(1) Syarat-syarat pengangkatan anggota Komisi
Informasi:
a. warga negara Indonesia;
b. memiliki integritas dan tidak tercela;
c. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima)
tahun atau lebih;
d. memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang
keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari
hak asasi manusia dan kebijakan publik;
e. memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan
Publik;
f. bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya
dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi
anggota Komisi Informasi;
g. bersedia bekerja penuh waktu;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
dan
i. sehat jiwa dan raga.
(2) Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi
dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur,
dan objektif.
(3) Daftar calon anggota Komisi Informasi wajib
diumumkan kepada masyarakat.
(4) Setiap Orang berhak mengajukan pendapat dan
penilaian terhadap calon anggota Komisi Informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan disertai
alasan.
Pasal 31 …
- 23 -
Pasal 31
(1) Calon anggota Komisi Informasi Pusat hasil
rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia oleh Presiden sejumlah 21 (dua
puluh satu) orang calon.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih
anggota Komisi Informasi Pusat melalui uji kepatutan
dan kelayakan.
(3) Anggota Komisi Informasi Pusat yang telah dipilih oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 32
(1) Calon anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau
Komisi Informasi kabupaten/kota hasil rekrutmen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota oleh gubernur dan/atau
bupati/walikota paling sedikit 10 (sepuluh) orang
calon dan paling banyak 15 (lima belas) orang calon.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atau
kabupaten/kota memilih anggota Komisi Informasi
provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota
melalui uji kepatutan dan kelayakan.
(3) Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi
Informasi kabupaten/kota yang telah dipilih oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atau
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
selanjutnya ditetapkan oleh gubernur dan/atau
bupati/walikota.
Pasal 33
Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4
(empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu
periode berikutnya.
Pasal 34 …
- 24 -
Pasal 34
(1) Pemberhentian anggota Komisi Informasi dilakukan
berdasarkan keputusan Komisi Informasi sesuai
dengan tingkatannya dan diusulkan kepada Presiden
untuk Komisi Informasi Pusat, kepada gubernur
untuk Komisi Informasi provinsi, dan kepada
bupati/walikota untuk Komisi Informasi
kabupaten/kota untuk ditetapkan.
(2) Anggota Komisi Informasi berhenti atau
diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. telah habis masa jabatannya;
c. mengundurkan diri;
d. dipidana dengan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana
paling singkat 5 (lima) tahun penjara;
e. sakit jiwa dan raga dan/atau sebab lain yang
mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat
menjalankan tugas 1 (satu) tahun berturut-turut;
atau
f. melakukan tindakan tercela dan/atau melanggar
kode etik, yang putusannya ditetapkan oleh Komisi
Informasi.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan melalui Keputusan Presiden untuk Komisi
Informasi Pusat, keputusan gubernur untuk Komisi
Informasi provinsi, dan/atau keputusan
bupati/walikota untuk Komisi Informasi
kabupaten/kota.
(4) Pergantian antarwaktu anggota Komisi Informasi
dilakukan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia untuk Komisi Informasi Pusat, oleh
gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi untuk
Komisi Informasi provinsi, dan oleh bupati/walikota
setelah berkonsultasi dengan pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota untuk
Komisi Informasi kabupaten/kota.
(5) Anggota …
- 25 -
(5) Anggota Komisi Informasi pengganti antarwaktu
diambil dari urutan berikutnya berdasarkan hasil uji
kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan
sebagai dasar pengangkatan anggota Komisi
Informasi pada periode dimaksud.
BAB VIII
KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
MELALUI KOMISI INFORMASI
Bagian Kesatu
Keberatan
Pasal 35
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan
keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan
alasan berikut:
a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan
alasan pengecualian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17;
b. tidak disediakannya informasi berkala
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. permintaan informasi ditanggapi tidak
sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang
diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara
musyawarah oleh kedua belah pihak.
Pasal 36
(1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(2) Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan
yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
(3) Alasan …
- 26 -
(3) Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila
atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh
bawahannya.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
Pasal 37
(1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik
diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau
Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak
memuaskan Pemohon Informasi Publik.
(2) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik
diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari
atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (2).
Pasal 38
(1) Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi
dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus
mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa
Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa
Informasi Publik.
(2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam
waktu 100 (seratus) hari kerja.
Pasal 39
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan
melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.
BAB IX …
- 27 -
BAB IX
HUKUM ACARA KOMISI
Bagian Kesatu
Mediasi
Pasal 40
(1) Penyelesaian sengketa melalui Mediasi merupakan
pilihan para pihak dan bersifat sukarela.
(2) Penyelesaian sengketa melalui Mediasi hanya dapat
dilakukan terhadap pokok perkara yang terdapat
dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf f, dan huruf g.
(3) Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi
dituangkan dalam bentuk putusan Mediasi Komisi
Informasi.
Pasal 41
Dalam proses Mediasi anggota Komisi Informasi berperan
sebagai mediator.
Bagian Kedua
Ajudikasi
Pasal 42
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi
nonlitigasi oleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh
apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara
tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa,
atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik
diri dari perundingan.
Pasal 43
(1) Sidang Komisi Informasi yang memeriksa dan
memutus perkara paling sedikit 3 (tiga) orang anggota
komisi atau lebih dan harus berjumlah gasal.
(2) Sidang Komisi Informasi bersifat terbuka untuk
umum.
(3) Dalam …
- 28 -
(3) Dalam hal pemeriksaan yang berkaitan dengan
dokumen-dokumen yang termasuk dalam
pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
maka sidang pemeriksaan perkara bersifat tertutup.
(4) Anggota Komisi Informasi wajib menjaga rahasia
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Ketiga
Pemeriksaan
Pasal 44
(1) Dalam hal Komisi Informasi menerima permohonan
penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi
Informasi memberikan salinan permohonan tersebut
kepada pihak termohon.
(2) Pihak termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pimpinan Badan Publik atau pejabat terkait
yang ditunjuk yang didengar keterangannya dalam
proses pemeriksaan.
(3) Dalam hal pihak termohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Komisi Informasi dapat memutus untuk
mendengar keterangan tersebut secara lisan ataupun
tertulis.
(4) Pemohon Informasi Publik dan termohon dapat
mewakilkan kepada wakilnya yang secara khusus
dikuasakan untuk itu.
Bagian Keempat
Pembuktian
Pasal 45
(1) Badan Publik harus membuktikan hal-hal yang
mendukung pendapatnya apabila menyatakan tidak
dapat memberikan informasi dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 35
ayat (1) huruf a.
(2) Badan Publik harus menyampaikan alasan yang
mendukung sikapnya apabila Pemohon Informasi
Publik mengajukan permohonan penyelesaian
Sengketa Informasi Publik sebagaimana diatur dalam
Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g.
Bagian Kelima …
- 29 -
Bagian Kelima
Putusan Komisi Informasi
Pasal 46
(1) Putusan Komisi Informasi tentang pemberian atau
penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian
informasi yang diminta berisikan salah satu perintah
di bawah ini:
a. membatalkan putusan atasan Badan Publik dan
memutuskan untuk memberikan sebagian atau
seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon
Informasi Publik sesuai dengan keputusan Komisi
Informasi; atau
b. mengukuhkan putusan atasan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi untuk tidak
memberikan informasi yang diminta sebagian atau
seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Putusan Komisi Informasi tentang pokok keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
b sampai dengan huruf g, berisikan salah satu
perintah di bawah ini:
a. memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
ini;
b. memerintahkan Badan Publik untuk memenuhi
kewajibannya dalam jangka waktu pemberian
informasi sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini; atau
c. mengukuhkan pertimbangan atasan Badan Publik
atau memutuskan mengenai biaya penelusuran
dan/atau penggandaan informasi.
(3) Putusan Komisi Informasi diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum, kecuali putusan yang
menyangkut informasi yang dikecualikan.
(4) Komisi Informasi wajib memberikan salinan
putusannya kepada para pihak yang bersengketa.
(5) Apabila ada anggota komisi yang dalam memutus
suatu perkara memiliki pendapat yang berbeda dari
putusan yang diambil, pendapat anggota komisi
tersebut dilampirkan dalam putusan dan menjadi
bagian tidak terpisahkan dari putusan tersebut.
BAB X …
- 30 -
BAB X
GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI
Bagian Kesatu
Gugatan ke Pengadilan
Pasal 47
(1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata
usaha negara apabila yang digugat adalah Badan
Publik negara.
(2) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan
negeri apabila yang digugat adalah Badan Publik
selain Badan Publik negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 48
(1) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh
apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa
secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan
Ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan
tersebut.
(2) Sepanjang menyangkut informasi yang dikecualikan,
sidang di Komisi Informasi dan di pengadilan bersifat
tertutup.
Pasal 49
(1) Putusan pengadilan tata usaha negara atau
pengadilan negeri dalam penyelesaian Sengketa
Informasi Publik tentang pemberian atau penolakan
akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang
diminta berisi salah satu perintah berikut:
a. membatalkan putusan Komisi Informasi
dan/atau memerintahkan Badan Publik:
1. memberikan sebagian atau seluruh informasi
yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi
Publik; atau
2. menolak memberikan sebagian atau seluruh
informasi yang diminta oleh Pemohon
Informasi Publik.
b. menguatkan …
- 31 -
b. menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau
memerintahkan Badan Publik:
1. memberikan sebagian atau seluruh informasi
yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik;
atau
2. menolak memberikan sebagian atau seluruh
informasi yang diminta oleh Pemohon
Informasi Publik.
(2) Putusan pengadilan tata usaha negara atau
pengadilan negeri dalam penyelesaian Sengketa
Informasi Publik tentang pokok keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
b sampai dengan huruf g berisi salah satu perintah
berikut:
a. memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
ini dan/atau memerintahkan untuk memenuhi
jangka waktu pemberian informasi sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini;
b. menolak permohonan Pemohon Informasi Publik;
atau
c. memutuskan biaya penggandaan informasi.
b. Pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri
memberikan salinan putusannya kepada para pihak
yang bersengketa.
Bagian Kedua
Kasasi
Pasal 50
Pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tata
usaha negara atau pengadilan negeri dapat mengajukan
kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat dalam
waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan
pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri.
BAB XI …
- 32 -
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 51
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan
Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah).
Pasal 52
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan,
tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi
Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi
Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta,
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau
Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar
permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan
mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 53
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan
dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun
yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan
kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 54
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mengakses dan/atau memperoleh dan/atau
memberikan informasi yang dikecualikan
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b,
huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan pidana denda paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Setiap …
- 33 -
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mengakses dan/atau memperoleh dan/atau
memberikan informasi yang dikecualikan
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf
e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan pidana denda paling banyak
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal 55
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi
Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan
mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 56
Setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam
Undang-Undang ini dan juga diancam dengan sanksi
pidana dalam Undang-Undang lain yang bersifat khusus,
yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-Undang
yang lebih khusus tersebut.
Pasal 57
Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang ini
merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan
umum.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
ganti rugi oleh Badan Publik negara diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
Komisi Informasi Pusat harus sudah dibentuk paling
lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-
Undang ini.
Pasal 60 …
- 34 -
Pasal 60
Komisi Informasi provinsi harus sudah dibentuk paling
lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-
Undang ini.
Pasal 61
Pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini Badan
Publik harus melaksanakan kewajibannya berdasarkan
Undang-Undang.
Pasal 62
Peraturan Pemerintah sudah harus ditetapkan sejak
diberlakukannya Undang-Undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
perolehan informasi yang telah ada tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 64
(1) Undang-Undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun
sejak tanggal diundangkan.
(2) Penyusunan dan penetapan Peraturan Pemerintah,
petunjuk teknis, sosialisasi, sarana dan prasarana,
serta hal-hal lainnya yang terkait dengan persiapan
pelaksanaan Undang-Undang ini harus rampung
paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Agar …
- 35 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di
pada tanggal 30 April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
pada tanggal 30 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 61
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
I. UMUM
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan
jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu
dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan
Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak
untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai
salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang
demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan
negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan
negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin
dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh
Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan
masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi
atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan
keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1)
hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan
Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara
cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
(3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan
Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan
Informasi.
Setiap …
- 2 -
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses
atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut
untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undangundang
ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta
penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi
nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat,
perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau
menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari
APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Melalui
mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta
kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang
transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat
untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.
Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan
Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi
pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal
itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang
merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good
governance).
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tepat waktu” adalah pemenuhan
atas permintaan Informasi dilakukan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini dan peraturan
pelaksanaannya.
“Cara …
- 3 -
“Cara sederhana” adalah Informasi yang diminta dapat
diakses secara mudah dalam hal prosedur dan mudah juga
untuk dipahami.
“Biaya ringan” adalah biaya yang dikenakan secara
proporsional berdasarkan standar biaya pada umumnya.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “konsekuensi yang timbul” adalah
konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang
dilindungi berdasarkan Undang-Undang ini apabila suatu
Informasi dibuka. Suatu Informasi yang dikategorikan
terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan
publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat
dilindungi dengan menutup suatu Informasi, Informasi
tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau
sebaliknya.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “membahayakan negara”
adalah bahaya terhadap kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara. Lebih lanjut
mengenai Informasi yang membahayakan negara
ditetapkan oleh Komisi Informasi.
huruf b …
- 4 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan “persaingan usaha tidak
sehat” adalah persaingan antarpelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran
barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara
tidak jujur, melawan hukum, atau menghambat
persaingan usaha. Lebih lanjut mengenai Informasi
persaingan usaha tidak sehat ditetapkan oleh Komisi
Informasi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “rahasia jabatan” adalah
rahasia yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan
Badan Publik atau tugas negara lainnya yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “Informasi Publik yang
diminta belum dikuasai atau didokumentasikan”
adalah Badan Publik secara nyata belum menguasai
dan/atau mendokumentasikan Informasi Publik
dimaksud.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “berkala” adalah secara rutin,
teratur, dan dalam jangka waktu tertentu.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Informasi yang berkaitan
dengan Badan Publik” adalah Informasi yang
menyangkut keberadaan, kepengurusan, maksud dan
tujuan, ruang lingkup kegiatan, dan Informasi lainnya
yang merupakan Informasi Publik yang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan
huruf b …
- 5 -
Huruf b
yang dimaksud kinerja Badan Publik adalah kondisi
Badan Publik yang bersangkutan yang meliputi hasil
dan prestasi yang dicapai serta kemampuan kerjanya.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “serta-merta” adalah spontan, pada
saat itu juga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Huruf a
Cukup jelas.
huruf b …
- 6 -
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan:
1. “transparansi” adalah keterbukaan dalam
melaksanakan proses pengambilan keputusan dan
keterbukaan dalam mengemukakan Informasi materiil
dan relevan mengenai perusahaan;
2. “kemandirian” adalah suatu keadaan di mana
perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan
kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak mana
pun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan
dan prinsip korporasi yang sehat;
3. “akuntabilitas” adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan,
dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga
pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
4. “pertanggungjawaban” adalah kesesuaian di dalam
pengelolaan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat;
5. “kewajaran” adalah keadilan dan kesetaraan di dalam
memenuhi hak-hak pemangku kepentingan
(stakeholder) yang timbul berdasarkan perjanjian dan
peraturan perundang-undangan.
Huruf i
Cukup jelas.
huruf j …
- 7 -
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Yang dimaksud dengan ”undang-undang yang berkaitan
dengan badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah” adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentan

Komentar atas UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

VIDIO SUBUK

FACEBOOK

Facebook Page Widget

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

WhatsApp Auto Message Chat on WhatsApp

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar