PENGISIAN ANGGOTA BPD ANTARWAKTU DESA SUBUK MASA JABATAN TAHUN 2019-2025
27 September 2021 01:23:09 WITA
PENGUMUMAN
PENGISIAN ANGGOTA BPD ANTARWAKTU DESA SUBUK
MASA JABATAN TAHUN 2019-2025
Sehubungan dengan kekosongan Anggota BPD Desa Subuk, dengan ini kami selaku Panitia Pengisian Anggota BPD Antarwaktu membuka lowongan sebagai Anggota BPD Antarwaktu Desa Subuk Masa Jabatan Tahun 2019 – 2025.
Sesuai dengan isi Perda Kabupaten Buleleng No.12 Tahun 2018 Pasal 3 terkait tentang jumlah anggota BPD yang akan kami rekrut sebanyak 1 (satu) Orang sebagai anggota BPD Antarwaktu untuk melengkapi kekosongan Anggota BPD yang telah mengundurkan diri.
Adapun persyaratan Calon Anggota BPD berdasarkan Perda No.12 Tahun 2018 pasal 5 (Persyaratan Anggota BPD) adalah sebagai berikut:
- Persyaratan calon anggota BPD adalah sebagai berikut :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun pada saat pendaftaran atau sudah/pernah menikah;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
- Sehat jasmani dan rohani, serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya;
- Secara nyata tidak sedang terganggu kesehatan jiwanya; dan
- Berkelakuan baik berdasarkan catatan Kepolisian;
- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan; dan
- Memenuhi kelengkapan administrasi.
- Kelengkapan admistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m yaitu sebagai berikut :
- Surat permohonan untuk menjadi calon anggota BPD yang ditulis tangan di atas kertas bermeterai cukup, ditujukan kepada Panitia Pengisian Anggota BPD;
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat diatas kertas bermeterai Rp. 10.000;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat diatas kertas bermeterai cukup;
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD di atas kertas bermeterai cukup;
- Foto copy KTP (1 Lembar);
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau keterangan dari pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter PUSKESMAS;
- SKCK dari Kepolisian;
- Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3(tiga) kali masa keanggotaan baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut di atas kertas bermeterai Rp. 10.000;
- Pas foto dengan ukuran (4X6) 2 lembar, (3x4) 2 lembar (Dengan Latar Merah)
Pendaftaran dan pengumpulan berkas Pendaftaran Bakal Calon dilaksanakan dari tanggal 24 September 2021 sd 01 Oktober 2021.
Pengambilan Berkas Pendaftaran agar menghubungi Panitia Pelaksana Pengisian Anggota BPD Antarwaktu.
DEWA GEDE SUARDANA No WA/Telpon : 08317794335
GEDE PUTRA ADNYANA No WA/Telpon : 081246927894
GEDE YASA SURIAWAN No WA/Telpon : 081294573084
KETUT SISA ADNYANA No WA/Telpon : 083142684644
MADE ADNYANI No WA/Telpon : 083832588489
Demikian kami yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasi.
Subuk , 23 September 2021
Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Subuk
KETUA
TTD
DEWA GEDE SUARDANA
TAHAPAN PENGISIAN ANGGOTA BPD ANTARWAKTU DESA SUBUK
MASA JABATAN TAHUN 2019-2025
NO |
TANGGAL |
URAIAN KEGIATAN |
KETERANGAN |
1 |
20 September sd 23 September 2021 |
Rapat Koordinas Penjaringan BPD Antarwaktu Perioda 2019 – 2025 dan melengkapi administrasi |
|
2 |
24 September sd 01 Oktober 2021 |
Pengumuman, Pendaftaran dan Pengumpulan Berkas Bakal calon BPD Antarwaktu Perioda 2019 - 2025 |
|
3 |
02 Oktober sd 05 Oktober 2021 |
Verivali Berkas Administrasi bakal calon BPD Antarwaktu Desa Subuk Perioda 2019 - 2025 |
|
4 |
9 Oktober 2021 Sd 11 Oktober 2021 |
Penetapan Bakal calon Menjadi Calon Anggota BPD Antarwaktu Desa Subuk Perioda 2019 - 2025 |
|
5 |
10 Oktober Sd 16 Oktober 2021 |
Penentuan Jadwal Musyawarah Desa Penetapan Calon Anggota menjadi Anggota BPD Antarwaktu Perioda 2019 - 2025 |
|
Dokumen Lampiran : FORM PERSYARATAN BAKAL CALON BPD ANTAR WAKTU
Komentar atas PENGISIAN ANGGOTA BPD ANTARWAKTU DESA SUBUK MASA JABATAN TAHUN 2019-2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- LAYANAN SURAT MENYURAT ONLINE DESA SUBUK
- Pelayanan Posyandu di Desa Subuk Tingkatkan Kesehatan Masyarakat
- Pembangunan Kantor Desa Subuk, Perangkat Desa Pindah Sementara ke Gedung Sabha Wahana Desa Subuk
- Perbekel dan Kadus Desa Subuk Lakukan Koordinasi dan Pendataan Pekerja Luar untuk Pengerjaan Pamsima
- Sekdes, Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan, dan Ketua BPD Hadiri Evaluasi Rancangan APBDes TA 2025
- Komunitas Digital Desa Subuk Laksanakan Orientasi Program Desa Cerdas dengan Kehadiran Duta Digital
- Kapolsek Busungbiu Berikan Bantuan kepada Ketut Rediki Korban Rumah Tertimpa Pohon Kelapa