PERATURAN DESA SUBUK NOMOR 04 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA T
27 September 2021 11:54:04 WITA
PERBEKEL SUBUK
KABUPATEN BULELENG
PERATURAN DESA SUBUK
NOMOR 04 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERBEKEL SUBUK,
Menimbang |
a. Bahwa Peraturan Desa Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, sehingga perlu diubah; a. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Camat Busungbiu Nomor : 141/26/C.BSB/2021 tentang Penetapan Laporan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Subuk Tahun Anggaran 2021, maka perlu dilaksanakan penyesuaian dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021. |
|
|
: |
|
Mengingat : |
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah |
|
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1655);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan PemerintahAtas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke Dua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);
- Peraturan MenteriDesa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun
Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2020 Nomor 10);
- Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kepada Setiap
Desa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor19);
- Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 12);
- Peraturan Desa Subuk Nomor 01 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021 (Lembaran Desa Subuk Tahun 2021 Nomor 01);
- Peraturan Desa Subuk Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Desa Subuk Tahun 2020 Nomor 11);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUBUK
dan
PERBEKEL SUBUK
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN
2021.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 dengan perincian sebagai berikut :
- Pendapatan Desa
a. Semula |
Rp. |
1.773.444.069,38 |
b. Bertambah/(Berkurang) |
Rp. |
(91.176.240,00) |
Jumlah pendapatan setelah perubahan |
Rp. |
1.682.267.829,38 |
2. Belanja Desa |
|
|
a. Semula |
Rp. |
1.993.759.199,63 |
b. Bertambah/(Berkurang) |
Rp. |
(99.029.041,45) |
Jumlah belanja setelah perubahan Rp. 1.894.730.158,18
Surplus/Defisit setelah perubahan |
Rp. |
(212.462.328,80) |
Pembiayaan Desa |
|
|
3.1 Penerimaan Pembiayaan |
|
|
a. Semula |
Rp. |
220.315.130,25 |
b. Bertambah/(Berkurang) |
Rp. |
(7.852.801,45) |
Jumlah pembiayaan setelah perubahan |
Rp. |
212.462.328,80 |
3.2 Pengeluaran Pembiayaan |
|
|
a. Semula |
Rp. |
0,00 |
b. Bertambah/(Berkurang) |
Rp. |
0,00 |
Jumlah pengeluaran setelah perubahan |
Rp. |
0,00 |
Sisa pembiayaan setelah perubahan |
Rp. |
0,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini:
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
- Perubahan APB Desa;
Pasal 4
Perbekel menetapkan Peraturan Perbekel tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APB Desa.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Subuk.
Ditetapkan di Subuk
Pada tanggal 20 Agustus 2021
Perbekel Desa Subuk
ttd
KETUT SULIADA KUSANA
Diundangkan di Subuk pada tanggal 20 Agustus 2021
SEKRETARIS DESA SUBUK
ttd
KOMANG SURYA ARI DARMA
LEMBARAN DESA SUBUK TAHUN 2021 NOMOR 04
Dokumen Lampiran : PERDES NO 4 PERUBAHAN APBDES TAHUN 2021
Komentar atas PERATURAN DESA SUBUK NOMOR 04 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA T
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- LAYANAN SURAT MENYURAT ONLINE DESA SUBUK
- Pelayanan Posyandu di Desa Subuk Tingkatkan Kesehatan Masyarakat
- Pembangunan Kantor Desa Subuk, Perangkat Desa Pindah Sementara ke Gedung Sabha Wahana Desa Subuk
- Perbekel dan Kadus Desa Subuk Lakukan Koordinasi dan Pendataan Pekerja Luar untuk Pengerjaan Pamsima
- Sekdes, Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan, dan Ketua BPD Hadiri Evaluasi Rancangan APBDes TA 2025
- Komunitas Digital Desa Subuk Laksanakan Orientasi Program Desa Cerdas dengan Kehadiran Duta Digital
- Kapolsek Busungbiu Berikan Bantuan kepada Ketut Rediki Korban Rumah Tertimpa Pohon Kelapa