PROFILE PPID DESA SUBUK
13 Oktober 2021 10:09:31 WITA
P R O F I L E
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Salam Transparansi
PEMERINTAH DESA SUBUK
Alamat : Jl. Raya SUBUK PUPUAN, Banjar Dians subuk, Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng
website : http://subuk-buleleng.desa.id/
PPID Pembantu Desa Subuk Berdiri Pada Tahun 2019 Yang Ditetapkan Dengan Keputusan Perbekel Subuk Nomor 12 Tahun 2019 Yang Kemudian Diubah Dengan Surat Keputusan Perbekel Subuk Nomor 140/30/SK.SBK/XII/2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Desa Subuk Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng.
Adapun Kestrukturan PPID Pembantu Desa Subuk Yang Mana Perbekel Menjabat Sebagai Atasan PPID Pembantu Tingkat Desa Subuk, Diketuai Oleh Sekretaris Desa Dan Dibantu Oleh Kaur Perencanaan Pada Bidang Pengelolaan Informasi, Kaur Tata Usaha Dan Umum Pada Bidang Dokumentasi Informasi Dan Arsip, Kasi Pelayanan Pada Bidang Pelayanan Informasi, Dan Kelian Banjar Dinas Sebagai Anggota.
Dalam Pelaksanaan Tugas, PPID Pembantu Desa Berpedoman Pada Surat Keputusan Perbekel Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintahan Desa Subuk, Yang Salah Satunya Terdapat SOP Tentang Pelayanan Informasi Publik.
Dengan Dibentuknya PPID Pembantu Desa Subuk, Diharapkan Dapat Menciptakan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Yang Transparan Dalam Menyampaikan Keterbukaan Informasi Kepada Masyarakat.
Komentar atas PROFILE PPID DESA SUBUK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Dukung Digitalisasi Pelayanan Publik Melalui Pemanfaatan Perlinsos dan IKD
- ublikasikan Laporan Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2026
- Pemerintah Desa Subuk Mengimbau Masyarakat Segera Mendaftar Portal Perlinsos Melalui IKD Sebelum 31
- APBDes Tahun Anggaran 2026 Sebagai Wujud Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa
- Pemberlakuan KUHP Nasional Mulai 2 Januari 2026
- APBDes Pemerintahan Desa Subuk Tahun Anggaran 2026
- Perbekel Subuk Hadiri Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di Puspem Badung















