Perbekel dan Sekretaris Desa Subuk : Koordinasi tentang Pemberhentian Prangkat Desa

Gede Yasa Suriawan 22 Agustus 2024 13:42:15 WITA

Kamis, 22 Agustus 2024

Bertempat di Kantor Camat Busungbiu, Bapak Perbekel Subuk (Ketut Suliada Kusana, ST., NL.P) & Sekretaris Desa Subuk (Komang Surya Ari Darma) berkunjung ke Kantor Camat Busungbiu yang disambut langsung oleh Bapak Camat Busungbiu (I Ketut Suastika, S.Sos).

Adapun tujuan kunjungan yakni untuk melaksanakan konsultasi terkait dengan pemberhentian Perangkat Desa Subuk yang memasuki masa pensiun.

 

Sebagaimana telah diatur pada pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-undang 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang 6 Tahun 2014 tentang desa yang berbunyi :

 

"Dalam hal melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati"

 

Hasil konsultasi dengan camat nantinya diterbitkan berupa surat rekomendasi sebagai sebagai dasar pembuatan surat usulan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati.

Komentar atas Perbekel dan Sekretaris Desa Subuk : Koordinasi tentang Pemberhentian Prangkat Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

VIDIO SUBUK

FACEBOOK

Facebook Page Widget

WHATSAP HUMAS PEMERINTAH DESA SUBUK

WhatsApp Auto Message Chat on WhatsApp

Lokasi Subuk

tampilkan dalam peta lebih besar