Perbekel dan Sekretaris Desa Subuk : Koordinasi tentang Pemberhentian Prangkat Desa
Gede Yasa Suriawan 22 Agustus 2024 13:42:15 WITA
Kamis, 22 Agustus 2024
Bertempat di Kantor Camat Busungbiu, Bapak Perbekel Subuk (Ketut Suliada Kusana, ST., NL.P) & Sekretaris Desa Subuk (Komang Surya Ari Darma) berkunjung ke Kantor Camat Busungbiu yang disambut langsung oleh Bapak Camat Busungbiu (I Ketut Suastika, S.Sos).
Adapun tujuan kunjungan yakni untuk melaksanakan konsultasi terkait dengan pemberhentian Perangkat Desa Subuk yang memasuki masa pensiun.
Sebagaimana telah diatur pada pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-undang 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang 6 Tahun 2014 tentang desa yang berbunyi :
"Dalam hal melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati"
Hasil konsultasi dengan camat nantinya diterbitkan berupa surat rekomendasi sebagai sebagai dasar pembuatan surat usulan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati.
Komentar atas Perbekel dan Sekretaris Desa Subuk : Koordinasi tentang Pemberhentian Prangkat Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyerahan Akta Kematian di Desa Subuk oleh Perbekel
- Koordinasi Pemdes Subuk, BPD, dan BUMDes dalam Penguatan Ketahanan Pangan
- Pemerintah Desa Subuk Pasang Informasi Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2025 Sesuai Peraturan Desa
- Pemerintah Desa Subuk Gelar Kegiatan Jumat Bersih dan Poging pada 7 Maret 2025
- Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBDes Tahun Anggaran 2025
- Perbekel Hadiri Rakor Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan di Kantor Camat Busungbiu
- Pemenang Lomba Bulan Bahasa VII Desa Subuk Tahun 2025 Diumumkan