Perbekel dan Sekretaris Desa Subuk : Koordinasi tentang Pemberhentian Prangkat Desa
22 Agustus 2024 13:42:15 WITA
Kamis, 22 Agustus 2024
Bertempat di Kantor Camat Busungbiu, Bapak Perbekel Subuk (Ketut Suliada Kusana, ST., NL.P) & Sekretaris Desa Subuk (Komang Surya Ari Darma) berkunjung ke Kantor Camat Busungbiu yang disambut langsung oleh Bapak Camat Busungbiu (I Ketut Suastika, S.Sos).
Adapun tujuan kunjungan yakni untuk melaksanakan konsultasi terkait dengan pemberhentian Perangkat Desa Subuk yang memasuki masa pensiun.
Sebagaimana telah diatur pada pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-undang 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang 6 Tahun 2014 tentang desa yang berbunyi :
"Dalam hal melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati"
Hasil konsultasi dengan camat nantinya diterbitkan berupa surat rekomendasi sebagai sebagai dasar pembuatan surat usulan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati.
Komentar atas Perbekel dan Sekretaris Desa Subuk : Koordinasi tentang Pemberhentian Prangkat Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN PENTING
- PENGUMUMAN
- Pemerintah Desa Subuk Ajak Masyarakat Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026
- Hari Ini Terakhir! Pemerintah Desa Subuk Imbau Masyarakat Segera Lakukan Pemutakhiran Data Perlinsos
- Panduan Tata Cara Pengajuan Sanggahan Perlinsos Melalui IKD (Identitas Kependudukan Digital)
- Dukung Digitalisasi Pelayanan Publik Melalui Pemanfaatan Perlinsos dan IKD
- Publikasikan Laporan Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2026












