PERBEKEL SUBUK TINJAU PENGERJAAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DARI DANA DESA 2024
Gede Yasa Suriawan 05 Desember 2024 10:27:36 WITA
PERBEKEL SUBUK TINJAU PENGERJAAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DARI DANA DESA 2024
Desa Subuk, 5 Desember 2024 – Perbekel Desa Subuk, Ketut Suliada Kusana, S.T., N.LP., melaksanakan pemantauan langsung terhadap pengerjaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dibiayai melalui Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2024. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian warga yang membutuhkan.
Anggaran sebesar Rp 20.000.000 telah dialokasikan untuk perbaikan salah satu rumah warga, yang diterima oleh Kadek Asta Wibawa dan Ketut Yana sebagai penerima manfaat. Program rehabilitasi RTLH ini merupakan bagian dari prioritas Pemerintah Desa Subuk dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan infrastruktur rumah tangga.
Perbekel Ketut Suliada Kusana mengapresiasi pengerjaan yang sedang berlangsung dan menegaskan pentingnya penggunaan dana desa secara tepat sasaran. "Kami terus memastikan bahwa program ini berjalan sesuai rencana, baik dari segi kualitas maupun waktu pelaksanaan. Harapannya, rumah yang direhabilitasi dapat memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi keluarga penerima," ujar Perbekel.
Kadek Asta Wibawa, salah satu penerima manfaat, menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang diberikan. "Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah desa atas bantuan ini. Dengan rumah yang lebih layak, kehidupan kami akan menjadi lebih baik," ungkapnya.
Sekretaris Desa Komang Surya Ari Dharma, S.Pd.H., juga menambahkan bahwa program RTLH ini merupakan salah satu bentuk nyata pemanfaatan Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat. "Kami berharap seluruh proses pengerjaan selesai tepat waktu dan sesuai standar yang ditetapkan," tuturnya.
Dengan pemantauan berkala dari pemerintah desa, program RTLH diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi warga Desa Subuk, sekaligus menjadi contoh keberhasilan pemanfaatan Dana Desa di Kecamatan Busungbiu.
Reporter: Gede Yasa Suriawan
Editor: Gede Yasa Suriawan
Komentar atas PERBEKEL SUBUK TINJAU PENGERJAAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DARI DANA DESA 2024
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyerahan Akta Kematian di Desa Subuk oleh Perbekel
- Koordinasi Pemdes Subuk, BPD, dan BUMDes dalam Penguatan Ketahanan Pangan
- Pemerintah Desa Subuk Pasang Informasi Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2025 Sesuai Peraturan Desa
- Pemerintah Desa Subuk Gelar Kegiatan Jumat Bersih dan Poging pada 7 Maret 2025
- Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBDes Tahun Anggaran 2025
- Perbekel Hadiri Rakor Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan di Kantor Camat Busungbiu
- Pemenang Lomba Bulan Bahasa VII Desa Subuk Tahun 2025 Diumumkan