Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBDes Tahun Anggaran 2025
10 Maret 2025 12:17:49 WITA
Desa Subuk Tetapkan Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBDes Tahun Anggaran 2025
Subuk, 10 Maret 2025 – Pemerintah Desa Subuk resmi menetapkan Peraturan Desa Subuk Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan desa guna mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Desa tersebut, total pendapatan Desa Subuk pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp. 2.625.244.531,00, yang terdiri dari:
- Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 5.000.000,00
- Transfer Dana sebesar Rp. 2.611.724.531,00
- Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp. 8.520.000,00
Sementara itu, total belanja desa mencapai Rp. 2.890.573.880,13, yang dialokasikan untuk lima bidang utama:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 1.076.796.505,00
- Pembangunan Desa sebesar Rp. 1.444.136.370,00
- Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 149.101.000,00
- Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 110.395.000,00
- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak sebesar Rp. 110.145.005,13
Dengan total belanja yang lebih besar dari pendapatan, APBDes Desa Subuk mengalami defisit sebesar Rp. 265.329.349,13. Defisit ini akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan desa dengan jumlah yang sama, sehingga anggaran tetap seimbang.
Penetapan Peraturan Desa Subuk Nomor 7 Tahun 2024 ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, serta mendukung berbagai program pembangunan yang telah direncanakan demi kesejahteraan masyarakat Desa Subuk.
Komentar atas Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBDes Tahun Anggaran 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perbekel Subuk Hadiri Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di Puspem Badung
- Pemerintah Desa Subuk Tingkatkan Transparansi melalui Publikasi Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025
- Perbekel Desa Subuk Hadiri Penandatanganan NPHD dan BA Serah Terima Hibah BMD di DLH Buleleng
- Sekdes dan Kasi Pelayanan Desa Subuk Hadiri Rapat Koordinasi Subak Terkait BKK Provinsi
- Evaluasi Website SID Desa Subuk Didampingi oleh Yayasan MBM
- Perbekel Desa Subuk Hadiri Rakor Pendataan Aset Daerah dan Aset Desa/Kelurahan Mendukung Pemanfaatan
- Danramil 1609-07 Busungbiu Tinjau Aset Provinsi dan Lakukan Silaturahmi ke BUMDes Sedana Yoga Subuk













