Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBDes Tahun Anggaran 2025
Gede Yasa Suriawan 10 Maret 2025 12:17:49 WITA
Desa Subuk Tetapkan Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBDes Tahun Anggaran 2025
Subuk, 10 Maret 2025 – Pemerintah Desa Subuk resmi menetapkan Peraturan Desa Subuk Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan desa guna mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Desa tersebut, total pendapatan Desa Subuk pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp. 2.625.244.531,00, yang terdiri dari:
- Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 5.000.000,00
- Transfer Dana sebesar Rp. 2.611.724.531,00
- Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp. 8.520.000,00
Sementara itu, total belanja desa mencapai Rp. 2.890.573.880,13, yang dialokasikan untuk lima bidang utama:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 1.076.796.505,00
- Pembangunan Desa sebesar Rp. 1.444.136.370,00
- Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 149.101.000,00
- Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 110.395.000,00
- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak sebesar Rp. 110.145.005,13
Dengan total belanja yang lebih besar dari pendapatan, APBDes Desa Subuk mengalami defisit sebesar Rp. 265.329.349,13. Defisit ini akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan desa dengan jumlah yang sama, sehingga anggaran tetap seimbang.
Penetapan Peraturan Desa Subuk Nomor 7 Tahun 2024 ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, serta mendukung berbagai program pembangunan yang telah direncanakan demi kesejahteraan masyarakat Desa Subuk.
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Koordinasi Pemdes Subuk, BPD, dan BUMDes dalam Penguatan Ketahanan Pangan
- Pemerintah Desa Subuk Pasang Informasi Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2025 Sesuai Peraturan Desa
- Pemerintah Desa Subuk Gelar Kegiatan Jumat Bersih dan Poging pada 7 Maret 2025
- Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBDes Tahun Anggaran 2025
- Perbekel Hadiri Rakor Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan di Kantor Camat Busungbiu
- Pemenang Lomba Bulan Bahasa VII Desa Subuk Tahun 2025 Diumumkan
- SLIDE SELAMAT TELAH DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULELENG